OKINEWS.CO - Pemerintah menetapkan penyesuaian ketentuan seragam atau pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas PNS, PPPK, serta pegawai paruh waktu selama bulan suci Ramadan 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas pelayanan publik sekaligus memberikan kenyamanan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Selama Ramadan, instansi pemerintah pusat dan daerah tetap mewajibkan penggunaan pakaian dinas sesuai hari kerja yang telah ditentukan.
Namun, terdapat fleksibilitas dalam pemilihan bahan dan model yang lebih longgar serta menyerap keringat guna mendukung aktivitas pegawai sepanjang jam kerja yang telah disesuaikan.
BACA JUGA:Berlaku Maret 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Bank BSI Buka Pinjaman Bagi PNS PPPK 2026 Tanpa Agunan, Plafon Rp100 Juta Non-KUR
Untuk pegawai pria, kemeja dinas lengan panjang atau pendek tetap diperbolehkan dengan warna dan atribut sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Sementara itu, pegawai wanita dapat mengenakan rok atau celana panjang berbahan ringan serta jilbab dengan warna serasi bagi yang berhijab.
Penggunaan atribut seperti tanda pengenal, papan nama, dan lambang instansi tetap menjadi kewajiban.
ASN yang bekerja dengan sistem paruh waktu juga mengikuti aturan seragam yang sama pada hari mereka bertugas di kantor.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PPPK dan Paruh Waktu Mulai Maret 2026
BACA JUGA:Rincian Gaji PNS PPPK 2026 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Detail Lengkapnya
Penyesuaian hanya berlaku pada durasi kerja, bukan pada standar kerapian dan kelengkapan atribut.
Di sejumlah instansi, hari tertentu tetap ditetapkan sebagai hari penggunaan batik nasional atau pakaian khas daerah.
Ketentuan tersebut tidak berubah selama Ramadan, kecuali jika ada surat edaran khusus dari pimpinan instansi.