Termasuk kewajiban untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kewajiban investasi yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Tablet 4G Murah? Simak Ulasan itel PAD2 Seharga 1.5 Juta!
BACA JUGA:Xiaomi 15 Tampil Gagah di Geekbench: Skor Benchmark Mengesankan dengan Snapdragon 8 Elite!
Meskipun kebijakan ini terdengar tegas, ada alasan kuat di baliknya. Apple, sebagai salah satu produsen ponsel terbesar di dunia, sudah memiliki pasar yang besar di Indonesia.
Pada 2023 dan 2024, sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia. Dengan harga rata-rata Rp 5 juta per unit, penjualan produk Apple diperkirakan mencapai nilai Rp 19 triliun dalam dua tahun terakhir.
Namun, meski angka penjualannya sangat besar, Kemenperin menilai bahwa Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia.
Apple sempat diberikan izin untuk mengimpor iPhone tanpa harus membuka fasilitas produksi di Indonesia, dengan syarat perusahaan tersebut membuka pusat pelatihan Apple Academy untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di sektor teknologi.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A36 Muncul di Geekbench, Chipset Snapdragon dan Fitur 5G
Namun, izin tersebut telah kedaluwarsa, dan Apple harus segera menambah investasi untuk dapat melanjutkan impor dan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia ini mayoritas berasal dari pasar luar negeri, baik melalui pembelian langsung dari e-commerce internasional maupun lewat jasa penitipan barang.
Hal ini tentunya memicu ketidaksetaraan dalam persaingan pasar, karena iPhone 16 yang dijual di Indonesia dengan cara demikian tidak memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku di dalam negeri.
Untuk menghindari masalah ini, pemerintah meminta Apple untuk lebih serius dalam memenuhi komitmennya terkait investasi di Indonesia.
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Infinix Hot 50 4G, Performa Terbaik dengan Terknologi Teranyar
Apple, meskipun memiliki pangsa pasar yang besar, kini menghadapi tantangan besar jika ingin kembali melanjutkan distribusi iPhone 16 di Indonesia.
Pemerintah Indonesia tidak hanya ingin memastikan bahwa produk elektronik yang beredar di dalam negeri memenuhi standar TKDN, tetapi juga berharap perusahaan-perusahaan besar seperti Apple untuk berkontribusi lebih banyak pada perekonomian Indonesia, terutama dalam hal investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Bagi para pemilik iPhone 16 yang sudah membeli perangkat ini, mereka perlu siap menghadapi kemungkinan bahwa IMEI perangkat mereka akan diblokir jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.