OKINEWS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengambil langkah serius terkait peredaran iPhone 16 di dalam negeri.
Perangkat ini diperkirakan telah masuk ke Indonesia dalam jumlah besar, tetapi kini para pemilik iPhone 16 yang membeli melalui e-commerce atau jasa penitipan barang dari luar negeri harus siap menghadapi kenyataan bahwa ponsel baru mereka mungkin tidak dapat digunakan.
Mengapa demikian? Pasalnya, Kemenperin berencana untuk memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) iPhone 16 yang tidak terdaftar dengan benar, yang berarti perangkat tersebut tidak dapat diaktivasi dan digunakan di Indonesia.
Kemenperin memutuskan untuk memblokir IMEI iPhone 16 setelah memperkirakan sekitar 9.000 unit ponsel Apple terbaru tersebut telah masuk ke Indonesia, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Ring Resmi Hadir di Indonesia, Cincin Pintar dengan Fitur Kesehatan Canggih
BACA JUGA:POCO M7 Pro 5G: Smartphone Menjanjikan dengan Sertifikasi SDPPI
Meski perangkat tersebut awalnya dapat masuk ke Indonesia secara legal, yakni sebagai barang bawaan penumpang, statusnya menjadi ilegal begitu dijual di pasar domestik.
Hal ini terjadi karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan yang mengharuskan barang-barang elektronik yang masuk ke Indonesia untuk digunakan oleh pemiliknya sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, menegaskan bahwa meski iPhone 16 dapat dibawa masuk secara sah, jika perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia, maka statusnya menjadi ilegal.
"Kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui jalur penumpang dan terbukti dijual di Indonesia," ujar Febri dalam siaran pers, Sabtu (9/11/2024).
BACA JUGA:Tecno Pova Neo 3, Ponsel Gaming dengan RAM 8GB dan Baterai Tahan Lama
Kemenperin juga mengingatkan bahwa mereka akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran iPhone 16 yang tidak memenuhi ketentuan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pihak-pihak yang mengiklankan atau menjual iPhone 16 secara ilegal dapat dikenakan sanksi tegas.
Dengan langkah ini, Kemenperin berharap dapat menertibkan pasar perangkat elektronik yang beredar di Indonesia dan memastikan bahwa produk yang masuk ke tanah air memenuhi regulasi yang berlaku.