Dapatkan Pembiayaan UMi BRI untuk Usaha Mikro, Cukup Ajukan Lewat Agen Brilink!

Minggu 27-10-2024,07:01 WIB
Reporter : Zeri
Editor : Zeri

OKINEWS.CO - Program pembiayaan Ultra Mikro atau UMi merupakan inisiatif lanjutan dari pemerintah yang berfokus untuk membantu pelaku usaha mikro di lapisan terbawah.

Program ini dirancang khusus bagi usaha mikro yang belum terjangkau oleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga dapat mendorong perkembangan usaha kecil di Indonesia.

Manfaat dan Fasilitas Pembiayaan UMi

Program UMi menawarkan pembiayaan hingga Rp10 juta per nasabah. Dana ini disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan jangka waktu peminjaman atau tenor yang fleksibel, yaitu kurang dari 52 minggu.

Bank BRI kini menjadi salah satu bank yang melayani pengajuan pembiayaan UMi melalui Agen Brilink terdekat, yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:USS 2024 x BRImo, Kolaborasi Fashion dan Lifestyle untuk Kreativitas Generasi Muda

BACA JUGA:Kupedes BRI, Pinjaman Tanpa Agunan dengan Suku Bunga Ringan untuk UMKM

Dengan akses yang mudah dan tersebar luas, masyarakat bisa dengan cepat dan praktis mengajukan pembiayaan UMi melalui layanan Brilink ini.

Rincian Suku Bunga, Tenor, dan Waktu Pencairan Pinjaman UMi di BRI

Berikut adalah informasi lengkap mengenai limit pinjaman, suku bunga, tenor, dan waktu pencairan dana bagi calon nasabah UMi:

- Limit Pinjaman: Mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 per nasabah.

- Suku Bunga: 1,12% per bulan atau setara dengan 12% per 6 bulan.

- Tenor Maksimal: Hingga 36 bulan.

- Waktu Pencairan: Dana cair dalam waktu 5 hingga 10 hari setelah pengajuan disetujui.

BACA JUGA:BRILiaN Scholarship, Beasiswa BRI dengan Manfaat Lengkap untuk Mahasiswa Berprestasi

BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan BRI Liga 1 2024/2025 Bersaing di Kancah Asia

Syarat Pengajuan Pembiayaan UMi Melalui BRI

Untuk mengajukan pembiayaan UMi, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

- Memiliki usaha mikro atau kecil (UMKM) yang sudah berjalan minimal selama satu tahun.

- Usaha milik pribadi dan bukan milik pihak lain.

Kategori :

Terpopuler