1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah bertempat tinggal di Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
3. Lokasi tempat tinggal, bekerja, atau usaha nasabah harus berada di kota di mana kantor cabang BRI beroperasi.
Jenis KPR BRI
KPR BRI Reguler: Untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, apartemen, ruko, atau rukan.
KPR BRI Subsidi: Dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat tertentu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Bank BRI atau menghubungi layanan pelanggan Bank BRI.
Dengan KPR BRI, impian memiliki rumah idaman Anda kini lebih mudah diwujudkan!