Perpanjangan STNK Gak Perlu Ribet! Cukup Gunakan HP, Begini Caranya!

Jumat 28-06-2024,20:19 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

OKINEWS.CO – Sekarang perpanjangan STNK gak perlu lagi ribet panas-panasan keluar rumah! Cukup dari rumah bermodalkan hp, begini caranya! 

Tentu kehadiran fasilitas perpanjangan STNK online ini mempermudah Masyarakat yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus STNK ke Samsat. 

Bagi pemilik kendaraan, melakukan perpanjangan STNK adalah hal yang wajib agar legalitas kendaraan tetap terjaga. 

Lalu, bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK secara online? Cukup lengkapilah Syarat berikut, dan ikuti langkahnya! 

Syarat Perpanjangan STNK Online Tahunan 

• Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan pemilik kendaraan atas nama pemilik STNK atau BPKB 

• Siapkan STNK atau BPKB asli dan fotokopi untuk bukti sah pemilik kendaraan 

• Siapkan biaya untuk membayar pajak 

Syarat Perpanjangan STNK Online 5 tahunan 

• Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan pemilik kendaraan atas nama pemilik STNK atau BPKB 

• Siapkan STNK asli dan fotokopi 

• Siapkan BPKB asli dan fotokopi untuk validasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan 

• Siapkan biaya untuk membayar biaya ganti plat kendaraan 

Cara Perpanjangan STNK Online 

1. Pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa Syarat wajib di atas 

Tags :
Kategori :

Terkait