Bansos Baru: Warga dengan Dokumen KK dan KTP Ini Akan Dapat Bantuan Rp3 Juta Mulai 2024, Simak Persyaratannya!

Sabtu 04-05-2024,17:30 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

OKINEWS. CO - Perombakan program sosial, pemerintah umumkan bantuan Rp3 juta bagi pemilik dokumen KK dan KTP dengan kriteria khusus, wujud upaya tingkatkan kesejahteraan keluarga!

Pemerintah Indonesia mengumumkan program baru bantuan sosial yang menargetkan warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penerima manfaat.

Program ini diharapkan memberikan dukungan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Mulai tahun 2024, pemilik KK dan KTP yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan sebesar Rp3 juta setiap kuartal.

BACA JUGA:Kabar Bahagia! Dapatkan Saldo DANA Rp700 Ribu Gratis dari Pemerintah, Begini Caranya

BACA JUGA:Tanpa KTP dan Jaminan, Ini Cara Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah 2024

Bantuan ini bertujuan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan keluarga, termasuk dalam hal perekonomian, gizi keluarga, dan biaya pendidikan.

Persyaratan Penerima Bantuan Sosial

1. Kartu Keluarga dan KTP Valid

2. Terdaftar dalam Program Bantuan Sosial

BACA JUGA:Bansos El Nino Beras 10 Kg Sudah Mulai Cair, Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan dari Pemerintah tahun 2024

BACA JUGA:Program Bantuan Rumah Gratis dari Pemerintah 2024 bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah, Ini Cara Pendaftarannya

  • Terdaftar sebagai warga kurang mampu dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
  • Terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Aktif dalam Program Bantuan Sosial

Memiliki anggota keluarga yang aktif sebagai peserta PKH atau program sembako. Menyertakan anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Kartu Kredit Digital Pemerintah Bakal Meluncur dengan Limit Hingga Rp200 Juta, Apa Fungsinya?

Kategori :