OKINEWS.CO – Catat! Ternyata 21 jenis penyakit ini pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja jenis penyakit tersebut?
BPJS Kesehatan kini menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan Kesehatan yang layak.
BPJS Kesehatan bisa digunakan secara gratis untuk berobat. Tapi perlu kamu ingat! Ternyata ada 21 jenis penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Indonesia.
BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Bahaya Koyo Cabe yang Perlu Kamu Tahu, Bukannya Sembuh Malah Takut!
BACA JUGA:Perawatan Jitu untuk Cegah Penipisan Rambut Tanpa Sampo dan Suplemen Mahal yang Tidak Perlu
Dalam aturan tersebut, tertuang juga 21 daftar jenis penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan Indonesia. Berikut selengkapnya.
21 Jenis Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS
1. Penyakit berupa wabah atau sebuah kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, misalnya operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
BACA JUGA:WOW! Kalori 3 Butir Nastar Setara 1 Piring Nasi, Mitos atau Fakta? Cari Tau Kebenarannya di Sini!