• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
• Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari keputusan Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) KPU
• Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Maksimal lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
BACA JUGA:SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya
BACA JUGA:Jadwal Resmi CPNS 2024 Telah Dirilis! Catat Cara Daftar dan Ini Syarat Pendaftaran
• Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.