3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
6. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
7. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KIP Kuliah juga merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini juga berlaku bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
KIP Kuliah memberikan pembiayaan biaya kuliah dan uang saku kepada mahasiswa hingga mereka lulus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan KIP Kuliah adalah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
BACA JUGA:Langkah Menuju Sukses: Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Prestasi Kita 2024 dan Syarat Lolosnyautbk
KIP Kuliah juga nerupakan suatu bantuan pendidikan perkuliahan yang bertujuan membebaskan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.
KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.(*)