GRATIS! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Program SEHATI, PKL dan Pelaku UMKM Wajib Tau!

Sabtu 03-02-2024,18:06 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

• Jika hasilnya sudah keluar akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa oleh MUI 

• Hasilnya akan langsung diumumkan dan bisa didownload langsung melalui aplikasi SiHalal yang bisa kamu download melalui AppStore atau PlayStore

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024

Manfaat Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM 

Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas agama Islam terbanyak, sangat penting bagi pedagang dan pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat penduduk. Apa saja manfaatnya? 

• Kualitas produk atau dagangan terjamin

• Kepercayaan konsumen meningkat 

• Produk jadi lebih menarik dibanding kompetitor 

BACA JUGA:Mengenal Vending Machine BUMN yang Menjadi Peluang Bisnis UMKM di Era Digital, Ini Syarat Bergabung

• Dapat menjangkau pasar yang lebih luas 

• Dapat memudahkan konsumen muslim 

• Sebagai bukti legal bahwa produk yang dijual sesuai dengan syariat Islam

• Membantu pemerintah dalam memberikan jaminan produk yang sesuai dengan aturan

Dengan mengikuti syarat dan cara daftar sertifikat halal melalui program SEHATI di atas kini pedagang dan pelaku UMKM tak perlu lagi khawatir mengeluarkan biaya tambahan untuk sertifikat halal. 

BACA JUGA:SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya

Melalui program SEHATI, kini pedagang dan pelaku UMKM dapat mengurus sertifikat halal hanya dengan menggunakan hp tanpa repot dan mengeluarkan biaya sepeserpun. Semoga bermanfaat!(*)

Kategori :

Terpopuler