GRATIS! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Program SEHATI, PKL dan Pelaku UMKM Wajib Tau!

Sabtu 03-02-2024,18:06 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

• Nama dan jenis produk 

BACA JUGA:Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien!

• Daftar produk dan bahan komposisi yang digunakan 

• Proses cara membuat atau pengelolaan produk 

• Dokumen sistem jaminan halal 

Adapun langkah cara mengajukannya adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

• Masuk ke laman situs resmi BPJPH melalui ptsp.halal.go.id 

• Buat akun baru dengan cara register akun menggunakan email dan password 

• Verifikasi akun sesuai petunjuk 

• Ajukan permohonan sertifikat secara online dengan cara memasukkan data dan dokumen yang akurat kebenarannya 

• Setelah selesai pihak BPJPH akan segara memeriksa kelengkapan data produk 

BACA JUGA:SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

• Jika dokumen sudah lengkap, pemeriksaan akan dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksaan Halal. 

• Pihak BPJPH juga akan memberikan informasi terkait tagihan pembayaran yang harus dibayar, tetapi karena mengajukan melalui program SEHATI kamu tak akan dikenakan biaya

• Setelah itu LPH akan melakukan uji coba kehalalan produk paling lama 15 hari

Kategori :

Terpopuler