Segera Cair THR Hari Raya 2024 untuk PNS, Ternyata Nominalnya Gak Main-Main! Ini Riciannya

Minggu 04-02-2024,05:01 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

3. Memperkuat fondasi pemulihan ekonomi

4. Mendukung keberlanjutan dan akselerasi transformasi ekonomi

BACA JUGA:Tetap Aman dan Nyaman saat di Jalan, Simak 5 Tips Berkendara di Musim Hujan

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan merupakan bentuk penghargaan atas kinerja yang telah diberikan.

Berikut ini merupakan THR dan gaji dari PNS PPKK TNI POLRI dan Pensiunan Tahun 2024 yang terdiri dari:

1. Gaji/pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

BACA JUGA:Pengendara Wajib Tau, 8 Rekomendasi Merek Oli Mobil Terbaik, Dijamin Mesin Jadi Lebih Awet!

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Untuk itu persiapkan diri anda untuk meriahkan hari raya lebaran dengan mengetahui nominalnya dan memahami langkah-langkah sederhana cara ceknya.

Selain itu juga pegawai PPPK berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13, sama seperti PNS.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! 5 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik 2024, Tahan Panas!

Besaran THR dan gaji ke-13 ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan pencairan gaji pensiunan PNS PPKK TNI POLRI dan Pensiunan akan dicairkan dan disalurkan melalui PT Taspen setiap 2 bulan bagi penerima pensiun yang tidak memiliki tunjangan keluarga. 

Selain  itu juga aturan bagi penerima pensiun yang memiliki tunjangan keluarga, gaji pensiunan dicairkan setiap 3 bulan.(*)

Kategori :

Terpopuler