RESMI! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya!

Sabtu 03-02-2024,12:30 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

• Daftar Riwayat hidup

• Nama dan jenis produk 

• Wajib melampirkan daftar produk seperti komposisi bahan baku hingga tata cara pengelolaan

BACA JUGA:Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien! 

Berikut tata cara mendapat sertifkat halal: 

• Login dan register akun melalui email dan password

• Ajukan permohonan sertifikat secara online melalui laman resmi ptsp.halal.go.id 

• Pihak BPJPH akan segera memeriksa kelengkapan data 

• Jika dokumen sudah lengkap, pemeriksaan akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksaan Halal. 

• Jika sudah selesai, pihak BPJPH akan memberikan informasi terkait tagihan pembayaran yang harus dibayar. 

BACA JUGA:Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

• Setelah dibayar LPH akan melakukan uji coba kehalalan produk paling lama 15 hari 

• Jika hasilnya sudah keluar akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa oleh MUI 

• Hasilnya akan langsung diumumkan dan bisa didownload langsung melalui aplikasi SiHalal yang bisa kamu download melalui AppStore atau PlayStore

Kabar baiknya, sejak per 2 Januari 2023 pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengurus sertifikat halal gratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

BACA JUGA:SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

Kategori :

Terpopuler