Bebas dari Khawatir: Cara Ampuh Menghapus Data Pribadi di Pinjol Terbaru!

Minggu 28-01-2024,09:04 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Tentunya kondisi seperti ini sangat menggagu dan menakutkan bagi sebagian orang.

BACA JUGA:Pasti Aman! OJK Jamin Keamanan Data Bagi Pengguna Layanan Pinjol Legal

Namun jangan khawatir, karena ada prosedur pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat membantu.

OJK menawarkan solusi dengan membuka jalur pelaporan khusus, jadi jangan ragu untuk melaporkan guna melindungi privasi anda.

Jika anda ditagih oleh pinjol, tapi tidak pernah merasa meminjam dana apapun dari platform pinjol.

BACA JUGA:Jangan Pinjol Lagi! Inilah Daftar Tempat Pinjam dengan Syarat Mudah, Solusi untuk Mengembangkan UMKM Anda

Melindungi privasi diri dan keaman finansial anda adalah prioritas yang sangat penting.

Dan sudah dikomfirmasi berulang kali bahwa informasi ada kesalahan. Tapi tetap saja di telpon terus menerus seakan menjadi teror yang menakutkan dari dept collector pinjol.

BACA JUGA:User IOS Wajib Tau! Ini 8 Tips Menghemat Baterai iPhone, Pasti Awet!

Jangan terpancing panik, simak langkah-langkah laporan ke OJK agar data pribadi anda dapat terlindungi dengan efektif.

Berikut ini merupakan bagaimana cara melaporkan kebocoran data kepada ojk, untuk menjaga keamanan informasi pribadi anda.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024, Simak Caranya!

Anda bisa langsung untuk melapor ke OJK dengan menggunakan telepon ke nomor hotline 157, atau WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

Selain itu juga OJK juga menerima laporan dari email dengan alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.

OJK akan memberikan panduan dan bantuan yang diperlukan dalam menangani penyalahgunaan data pribadi anda.

BACA JUGA:Pasangan Muda Wajib Tau! Antara Beli Rumah vs Bangun Rumah, Mana yang Lebih Untung? Temukan Jawabannya di Sini

Kategori :