Penting! Ini 8 Tips Beli Tanah yang Aman dan Bebas dari Sengketa

Rabu 24-01-2024,08:01 WIB
Reporter : Tia Rachmawati
Editor : Tia Rachmawati

AJB dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Tanah (PPAT) yang mencantumkan pemindahan hak atas tanah. 

Selanjutnya, AJB digunakan untuk melakukan pembalikan nama kepemilikan hak atas tanah di kemudian hari. 

BACA JUGA:Freelancer Wajib Tau! 12 Situs Freelance Indonesia Terbaik untuk Hasilkan Cuan di 2024

6. Memastikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Apabila pembelian tanah disertai dengan syarat tanda jadi atau pemberian uang muka sesuai dengan kesepakatan, maka perlu pembuatan Perjajian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

Pembuatan PPJB dan AJB ini harus dilakukan di hadapan notaris, karena keduanya merupakan akta yang memiliki kekuatan hukum perdata sesuai dengan peraturan yang berlaku.    

7. Persetujuan Seluruh Pihak 

BACA JUGA:Harga Saham Naik Turun, Apa Penyebabnya? Cari Tau Jawabannya di Sini!

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, sebelumnya pastikan bahwa semua pihak yang terlibat telah menyetujui transaksi pembelian tersebut. 

Sebagai contoh, jika suatu tanah yang akan dibeli merupakan hak bersama milik sepasang suami istri, maka hendaknya kamu perlu memperoleh persetujuan dari keduanya dalam bentuk surat tertulis. 

Hal ini juga termasuk dalam bagian dari proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). 

8. Memperhatikan Biaya Lain-lain

BACA JUGA:Harga Emas Kembali Turun, Simak Detail Harganya Saat Ini!

Selain mempersiapkan biaya pembelian tanah, penting untuk menyiapkan biaya lain-lain seperti untuk biaya pengecekan sertifikat, jasa notaris, biaya balik nama, pajak penghasilan, dan sebagainya. 

Itulah 8 tips dalam membeli tanah yang aman dan bebas dari sengketa. Semoga bermanfaat. (*)

BACA JUGA:Adu Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Mana yang Lebih Unggul?

Kategori :

Terpopuler