Tips membeli tanah yang aman selanjutnya adalah dengan mengecek status kepemilikan tanah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah sengketa tanah setelah proses transaksi jual beli tanah selesai.
Pemerintah telah membuat aturan terkait status kepemilkan tanah dalam UU Pertahanan Nomor 5 Tahun 1960.
BACA JUGA:12 Strategi Pemasaran Online yang Efektif, Pelaku Bisnis Harus Tau!
Hak atas tanah yang diatur dalam UU ini mencakup hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.
3. Hindari Tanah Sengketa
Masalah yang kerap terjadi dalam transaksi jual beli tanah adalah membeli tanah dengan harga yang cukup murah tanpa tau penyebab mengapa tanah tersebut dijual.
Lalu, permasalahan akan muncul ketika mengetahui bahwa tanah yang dibeli merupakan tanah sengketa, baik sengketa keluarga, sengketa batas, dan sengketa lembaga.
BACA JUGA:Samsung S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Mana yang Lebih Unggul? Cek Spesifikasinya di Sini!
4. Cek Luas dan Kondisi Tanah
Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, selalu perhatikan luas, bentuk, ukuran, dan batas yang tertera di dalam sertifikat tanah.
Peraturan ini berdasarkan Kepemilikan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09,KPTS/M/1995, jika terdapat perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, kita dapat memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN.
5. Pembuatan Akta Jual Beli
BACA JUGA:Terungkap! Ini Faktor Pemicu Harga Emas Anjlok, Simak Lengkapnya di Sini
Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi jual beli tanah merupakan bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan adanya AJB, hal ini tentu membantu supaya terhindar dari kerugian ketika melakukan transaksi jual beli tanah.