Status Tersangka Roy Suryo Cs Dikaitkan HAM Berat, Binsar Gultom: Tidak Ada Korelasinya
. Binsar Gultom, Pakar hukum pidana dan HAM. -Foto: Dok. Pribadi-
OKINEWS.CO - Polemik hukum kembali menghangat setelah penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Isu tersebut berkembang liar di ruang publik dan memicu perdebatan tajam, bahkan menyeret wacana ini ke ranah Pengadilan HAM.
Menanggapi situasi tersebut, Prof. Binsar Gultom angkat bicara. Pakar hukum pidana dan HAM ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Tidak ada korelasi langsung antara status tersangka dengan pelanggaran HAM berat,” ujar Prof. Binsar Gultom saat ditemui secara eksklusif oleh tim redaksi okinews.co di kediamannya.
BACA JUGA:Tablet 5G Terbaik untuk Streaming dan Kuliah Online di 2026
Prof. Binsar bukan sosok sembarangan. Ia merupakan mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang pernah menangani kasus-kasus besar, seperti pelanggaran HAM berat Timor Timur 1999 dan Tragedi Tanjung Priok 1984. Menurutnya, penilaian pelanggaran HAM berat tidak boleh didasarkan pada opini atau persepsi publik semata.
Ia menekankan bahwa rujukan utama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya Pasal 7 huruf b dan Pasal 9.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan mensyaratkan dua unsur utama, yakni dilakukan secara sistematis dan secara meluas.
“Secara sistematis artinya ada pola, struktur, dan perencanaan yang jelas. Sedangkan meluas berarti menimbulkan korban dalam jumlah besar dan berdampak luas bagi masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA:Tabel Lengkap Cicilan Pinjaman Bank BRI BRIGuna Karya 2026, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Tanpa Agunan
BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! Ini 5 Pekerjaan Tanpa Ijazah S1 yang Paling Dicari 2026
Prof. Binsar juga meluruskan anggapan bahwa pelanggaran HAM berat selalu identik dengan penggunaan senjata.
Menurutnya, tindakan tanpa senjata pun bisa masuk kategori HAM berat jika dilakukan secara terencana, terstruktur, dan menimbulkan korban secara luas.
Sumber: