SK Kontrak PPPK Bisa Jadi Syarat Ajukan BRIGuna Karya BRI
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang mengakses pembiayaan tanpa agunan melalui produk BRIGuna Karya Bank BRI.-Foto: IST-
OKINEWS.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang mengakses pembiayaan tanpa agunan melalui produk BRIGuna Karya Bank BRI.
Salah satu dokumen kunci yang dapat digunakan sebagai bukti kerja aktif adalah Surat Keputusan (SK) kontrak, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan bank.
BRI menerima SK kontrak PPPK sebagai dasar penilaian pengajuan kredit apabila dokumen tersebut asli, masih berlaku aktif, serta diterbitkan oleh instansi pemerintah resmi.
SK ini berfungsi sebagai pengganti jaminan fisik dalam proses analisis kelayakan pinjaman.Angsuranny
BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS PPPK Januari 2026, Simak Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Cara Top Up KUR BRI Lewat BRImo, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Syarat Pendukung SK Kontrak PPPK
Dalam proses verifikasi, SK kontrak tidak berdiri sendiri.
BRI mensyaratkan SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan terakhir untuk memastikan pemohon telah memiliki masa kerja minimal satu tahun dan berstatus aktif.
Selain itu, bank juga menilai kelayakan kredit melalui slip gaji terbaru, rekening payroll BRI, serta rekomendasi dari atasan langsung.
Seluruh proses dilakukan tanpa agunan tambahan, karena skema BRIGuna Karya mengandalkan kepastian penghasilan dan status kepegawaian.
BACA JUGA:Top Up KUR BRI Lewat BRImo, Begini Alur Digitalnya untuk Debitur Aktif
BACA JUGA:Suzuki Easy 115 2026 Tampil Mengejutkan, Konsumsi BBM Efisien di Kelas Skutik 115 cc
Catatan Teknis yang Perlu Diperhatikan
Agar proses pengajuan berjalan lancar, SK kontrak PPPK harus mencantumkan jabatan, masa berlaku kontrak, serta tanda tangan pejabat berwenang.
Bahkan untuk PPPK paruh waktu, pengajuan tetap memungkinkan selama gaji disalurkan melalui BRI.
Sumber: