Reksa Dana Konvensional vs Reksa Dana Syariah, Mana yang Harus Dipilih? Simak Perbedaannya di Sini!

Reksa Dana  Konvensional vs Reksa Dana Syariah, Mana yang Harus Dipilih? Simak Perbedaannya di Sini!

Reksa Dana Syariah vs Reksa Dana Konvensional, Mana yang Harus Dipilih? --

OKINEWS.COReksa dana menjadi investasi yang cukup banyak diminati oleh masyarakat. Terdapat 2 jenis Reksa dana, yaitu Reksa dana syariah dan konvensional. Lantas, apa yang membedakannya? 

Reksa dana konvensional adalah reksa dana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan, seperti saham, obligasi, dan deposito, dengan batasan investasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sedangkan reksa dana syariah adalah reksa dana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dengan tidak hanya diawasi oleh OJK saja, tetapi juga Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Dengan memahami pengertian dari reksa dana konvensional dan reksa dana syariah, pemilik modal dapat menentukan reksa dana jenis mana yang akan digunakan.

BACA JUGA:Sulit Cari Perbedaan dengan Honda CT125, Bebek Petualangan Ryuka Cub Clamber Dijual Murah Banget

Agar lebih jelas, berikut perbedaan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah.

1. Prinsip dan Cara Pengelolaan

Reksa dana konvensional yang dikelola oleh bank adalah reksa dana yang dapat diinvestasikan ke dalam semua efek, seperti saham, obligasi, hingga deposito.

Reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam investasi reksa dana konvensional, total uang dan perusahaan yang terlibat dalam investasi tidak menjadi syarat yang penting.

BACA JUGA:Dibuat Mutar-mutar Sampai Nyasar, Ternyata Ini Kesalahan Menggunakan Google Maps, Ikuti Cara yang Benar Disini

Sementara pada reksa dana syariah, pengelolaan produknya terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Nantinya, daftar ini akan diumumkan oleh OJK berdasarkan ketentuan syariah.

Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama dengan OJK. 

Prinsip pengelolaan reksa dana jenis syariah juga tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang melarang prinsip syariah, seperti perusahaan judi, minuman beralkohol, hingga rokok.

Sumber: