Selamat Tinggal Teror! Cara Ampuh Hapus Data Pribadi dari Pinjol untuk Bebas dari Dept Collector

Selamat Tinggal Teror! Cara Ampuh Hapus Data Pribadi dari Pinjol untuk Bebas dari Dept Collector

Cara Ampuh Hapus Data Pribadi dari Pinjol untuk Bebas dari Dept Collector--

3. Melaporkan kepada polisi

Jika anda terus menerus diteror dc yang meresahkan, anda bisa langsung melaporkan aplikasi pinjol tersebut ke pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Update Terkini: Korban Tewas Bertambah Jadi Empat dalam Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya

Apalagi, jika dc  tersebut berada di platform fintech lending atau pinjol yang tidak resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, begini cara melaporkan pinjol ilegal yang telah kami rangkum dari berbagai sumber, antara lain:

1. Anda bisa lapor ke kepolisian setempat, melapor ke kepolisian bisa juga melalui laman patrolisiber.id dan [email protected].

2. Anda bisa untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Melapor ke OJK ada bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157, WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

OJK juga menerima laporan dari email dengan alamat emailnya adalah [email protected].

3. Melapor ke Kemenkominfo

Melapor ke Kemenkominfo, bisa lewat laman www.aduankonten.id.

Selain itu bisa mengirim email [email protected] atau Whatsapp 08119224545.

BACA JUGA:Wujudkan Resolusi Tahun 2024, Simak 10 Tips Investasi Aman untuk Pemula, Dijamin Cuan!

4. Melunasi Beban Pinjol

Sumber: