Hore! Beli Motor Listrik Bisa Dapet Diskon Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya
Beli Motor Listrik Bisa Dapet Diskon Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya--
OKINEWS.CO – Per 20 Maret 2023 pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa besaran insentif konversi motor listrik yang awalnya hanya Rp 7 juta akan dinaikkan hingga Rp 10 juta.
Subsidi motor listrik ini diperuntukkan bagi siapapun yang ingin beli motor listrik.
Dengan adanya peningkatan nominal tersebut, Kementerian ESDM berharap bisa mendorong minat masyarakat untuk beli motor listrik dan mulai memakai kendaraan listrik.
Selain meningkatkan nominal diskon hingga Rp 10 juta, pemerintah juga memberikan sebanyak 30 pilihan motor listrik yang bisa kamu pilih.
BACA JUGA:Toyota C-HR vs Honda HR-V, Mana yang Lebih Irit BBM? Yuk Simak di Sini!
Lantas bagaimana cara beli motor listrik menggunakan subsidi Rp 10 juta?
Buat kamu yang tertarik untuk beli motor listrik, simak caranya sebagai berikut!
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi
Sebelum membeli motor listrik subsidi penting untuk kamu ketahui Syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik yang benar.
Kamu juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM RI untuk mendapatkan subsidi Rp 10 juta.
• Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Wajib berusia minimal 17 tahun
• Warga Negara Indonesia
BACA JUGA:Jangan Dibiasakan! Ternyata 10 Hal Ini Bisa Bikin Mobil Kamu Cepat Rusak, Nomor 7 Sering Dilakukan
• 1 KTP hanya bisa mendapat satu kali subsidi motor listrik
• Harus melakukan pendaftaran di situs SISAPIRa terlebih dulu
Perlu kamu ketahui, sebelum dating ke dealer kamu wajib melakukan pendaftaran terlebih dulu si situs SISAPIRa, berikut caranya:
• Buka situs resmi SISAPIRa
BACA JUGA:Ingin Mudik? Berikut 10 Tips Menghindari Tabrakan Beruntun saat Liburan Tahun Baru 2024
• Klik Sign Up jika belum memiliki akun, klik Log Ini jika sudah memiliki akun
• Selanjutnya kamu akan diarahkan ke laman pendaftaran, isi dengan data-data informasi pribadi seperti nama lengkap dan NIK dengan benar.
• Jangan lupa untuk menggunggah beberapa dokumen wajib yang diminta sepertI KTP
• Periksa Kembali dokumen yang sudah diunggah, klik Sign Up untuk mengirimkan formular beserta data.
• Jika proses pendaftaran selesai, kamu akan mendapat email verifikasi, buka email tersebut dan aktifkan akun.
Cara Mendapat Subsidi Motor Listrik di Dealer
Apabila kamu sudah melakukan pendaftaran di situs SISAPIRa, maka selanjutnya hanya perlu mendatangi dealer untuk mendapatkan motor listrik yang diinginkan.
Untuk melakukan pendaftaran, kamu harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM RI. Berikut Langkah-langkahnya:
1. Datang ke Dealer Langsung
Kamu harus datang langsung ke dealer konversi, nantinya pihak dealer konversi akan melakukan verifikasi NIK yang tertera di KTP.
BACA JUGA:Yakin Oli Shell Kamu Asli? Yuk Simak 10 Cara Membedakan Oli Shell Palsu dan Asli di Sini!
2. Dapatkan Subsidi 10 Juta
Jika sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan, kamu bisa langsung menerima subsidi sebesar Rp 10 juta dari pemerintah.
3. Dealer Ajukan Klaim Insentif
Setelah melakukan pemberian subsidi 10 juta, pihak dealer harus mengajukan klaim insentif ke salah satu Bank Himbara dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Nantinya produsen motor harus mendaftarkan kendaraan yang layak dan memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
BACA JUGA:Honda Siapkan Dua Motor Listrik Terbaru di 2024, Model Lebih Inovatif
Dalam hal ini, produsen dan dealer akan bekerja sama dalam proses pendataan serta verifikasi calon pembeli yang berhak mendapat subsidi.
Jenis-Jenis Motor Listrik yang Mendapat Subsidi
Perlu kamu tahu, tak semua jenis motor listrik mendapat subsidi dari pemerintah.
Jika tertarik membeli motor listrik, kamu juga harus tahu mengenai jenis-jenis motor yang mendapat subsidi agar tidak salah beli.
BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah
1. Selis Agats
2. Selis Emax
3. Selis Go Plus
4. Smoot Tempur
5. Smoot Zuzu
6. Polytron FOX-R
7. Rakata S9
8. Rakata X5
9. Alva One
10. Alva ADC BP AT
BACA JUGA:Harga Motor VESPA Bikin Kantong Jebol, Paling Murah Rp 38 Juta
11. Greentech Scood
12. Greentech AERO
13. Greentech VP
14. United T1800
15. United TX1800
16. United TX3000
17. United MX1200
18. Volta 41
19. Volta 401
20. Volta 403
BACA JUGA:Yamaha Crypton Reborn T110, Motor Bebek Legend. Laris Manis di Meksiko Dicueki di Indonesia
21. Viar Q1
22. Yadea E8S
23. Yadea T9
24. Ninetology V5
25. Roda Pasifik Mandiri Sterrato
26. Roda Pasifik Mandiri Vito
27. Roda Pasifik Mandiri Mizone
28. Roda Pasifik mandiri Sprinter
29. Roda Pasifik Mandiri Sprinter Pro Max
30. Quest Atom
BACA JUGA:Komunitas Motor PCX Nusantara Brother Club Deklarasi Anti Kekerasan dan Tawuran
31. Uwinfly N9 Pro Smart
Melalui program subsidi beli motor listrik ini Presiden Jokowi berharap agar perkembangan hilirisasi industry kendaraan basis listrik dapat dipercepat.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk kendaraan motor listrik basis roda dua.
Bagi Masyarakat Indonesia, subsidi motor listrik memberikan manfaat yang cukup besar.
BACA JUGA:Pakai Motor Trail, HD Susuri Jalan yang Akan Dibangun Tol Palembang-Betung
Selain mengurangi beban finansial, subsidi motor listrik juga lebih ramah lingkungan.
Dibanding harga motor biasa, harga motor listrik jauh lebih terjangkau dan ramah lingkungan, sehingga lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.
Hal Inilah yang menyebabkan para konsumen dapat menghemat uang dalam jangka panjang.
Tertarik beralih ke motor daya listrik? Yuk segera daftar di situs SISAPIRa untuk mendapatkan subsidinya!(*)
Sumber: