Fantastis! Mantan Kades Bukit Batu OKI Menggelapkan Uang Plasma Hingga Miliaran Rupiah

Fantastis! Mantan Kades Bukit Batu OKI Menggelapkan Uang Plasma Hingga Miliaran Rupiah

Mantan Kades Bukit Batu OKI Resmi Ditetapkan menjadi Tersangka atas Kasus Penggelapan Uang Plasma Hingga Miliaran Rupiah-Foto: Sumeks.co-

OKINEWS.CO – Mantan Kades Bukit Batu OKI, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan uang plasma dengan nominal hingga miliaran rupiah.

Tersangka berinisial A resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh jaksa atas kasus penggelapan uang plasma.

Hendri Hanafi SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri OKI, didampingi Kasi Intelijen Alek Akbar SH MH, mengungkapkan jika tersangka (A) langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Rupanya dalam kasus ini ditemukan kerugian hingga miliaran rupiah, itulah sebabnya mantan Kades Bukit Batu OKI dijadikan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2023, Berikut 10 Titik Rawan Macet di Palembang, Pengendara Wajib Tau!

Terungkap jika mantan Kades Bukit Batu OKI periode 2015-2021 ini merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar atas pengelolaan kerja sama sawit plasma di atas kas desa seluas 205 hektar.

Hal itu sesuai dengan surat Keputusan terkait penetapan calon petani dan calon program revitalisasi Perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa hasil pengelolaan sawit dari kas desa tidak dimasukkan ke dalam pendapatan asli desa Bukit Batu OKI.

Bahkan tidak ada laporan apapun dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD).

BACA JUGA:Tragis! Satu Keluarga Ditemukan Tewas Penuh Luka di Musi Banyuasin, Ternyata Ini Penyebabnya

Sepanjang masa jabatan mantan Kades Bukit Batu OKI 2015-2021 kerugian yang dialami sebesar Rp 9,6 miliar dari pengelolaan sawit di atas tanah kas desa.

Atas perbuatan menggelapkan uang plasma oleh mantan Kades Bukit Batu OKI, tersangka resmi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini pihak Kajari juga akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk menemukan alat bukti terkait keterlibatan beberapa pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban pidana.

Atas pasal yang menjerat mantan Kades Bukit Batu OKI, tersangka A resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Kayuagung untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA:OTW Cair! Begini Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Rp600.000

Tujuan penahanan ini agar tersangka tidak bertindak macam-macam untuk menghilangkan barang bukti. Sekaligus mempercepat proses penyidikan yang akan terus dilakukan lebih mendalam.(*)

Sumber: