Tim Elang Ringkus Pencuri dan Penadah Tandan Sawit Milik PT GSB

Tim Elang Ringkus Pencuri dan Penadah Tandan Sawit Milik PT GSB

EMPAT LAWANG - Aksi pencurian buah atau tandan sawit kembali terjadi di Kabupaten Empat Lawang, kali ini terjadi di lahan PT GSB (Galempah Sejahtera Bersama) Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku pencurian Jabarudin (64), petani, warga Desa Muara Kalangan dan penadahnya Zulkarnaen (40), petani, warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi berhasil diciduk Unit Pidum dan Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang. Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian MIK melalui AKP Wanda Dhira Bernard SIK menjelaskan, pelaku Jabarudin merupakan pelaku pertama yang berhasil ditingkus, Rabu (8/9) sekira jam 19.00 wib di Ulu Musi. Besoknya, Kamis (9/9) sekira jam 20.30 wib dilakukan pengembangan kasus pencurian buah sawit dan melakukan lidik dan didapati informasi ada pelaku yang diduga penadah buah sawit dari hasil curian Jabarudin. "Tim langsung bergerak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga penadah barang curian buah sawit. Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut," jelas Wanda, Sabtu (11/9). Lanjut Wanda, aksi pencurian itu terjadi, Selasa (7/9) sekira pukul 18.00 wib di lahan PT GSB, awal mula pada saat pelapor Satriadi (45) selaku Chief Security PT GSB sedang dalam perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Ulu Musi lalu ditelpon oleh saksi Susyanto, memberi tahu perihal ada mobil tersangka Jabar masuk ke lahan PT GSB. Setelah itu pelapor menyuruh untuk  mengecek untuk memastikan ada buah hilang atau tidak. Kemudian setelah saksi Susyanto dan saksi Popo mendatangi tempat kejadian, mobil tersangka telah selesai melakukan pencurian. "Saksi-saksi melihat dan mengetahui bahwa ada 9 pokok sawit dengan jumlah 28 janjang sawit yang telah hilang. Kemudian saksi menyampaikan kepada pelapor dan pelapor melaporkan ke Polres," jelasnya. Kedua pelaku dikenakan dengan pasal berbeda, Jabarudin dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan Zulkarnaen dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. "BB yang kita amankan berupa 1 unit mobil Suzuki Carry Pickup warna hitam nopol BG 9223 C milik pelaku Jabarudin dan buah sawit (DPB)," tukasnya. (eno)

Sumber: