Waspadai Kesalahan Pemilihan Sekolah Kedinasan, Berikut Informasi Penting Sebelum Mendaftar!

Waspadai Kesalahan Pemilihan Sekolah Kedinasan, Berikut Informasi Penting Sebelum Mendaftar!

Sekolah kedinasan itu dibagi ke dalam 2 kelompok jenis perguruan tinngi kedinasan yaitu Sekdim dan sekdim non ikatan dinas--

OKINEWS. CO – Sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi yang ada di bawah naungan kementrian dan lembaga pemerintahan.

Kamu tau gak sih sebenarnya sekolah kedinasan itu dibagi ke dalam 2 kelompok jenis perguruan tinngi kedinasan yaitu Sekdim dan Sekdim non ikatan dinas.

Jadi awas salah pilih lho! Yuk kenali sebelum mendaptar apa sih perbedaan kedua kelompok jenis sekolah kedinasan simak disini 

Sekolah kedinasan berstatus ikatan dinas merupakan sekdim dimana ketika mahasiswa setelah menyelesaikan studi, lulusannya akan diangkat menjadi pegawai di lembaga yang menaunginya. 

BACA JUGA:Fakta yang Harus Kamu Tahu Sebelum Masuk Perguruan Tinggi Kedinasan PKN STAN

Sedangkan  sekdim atau sekolah kedinasan dengan status non ikatan dinas setelah lulus.

Alumni akan diberi ijazah sama halnya saat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi lainnya tanpa ada pengakatan atau pemberian gawai dari yang menauinginya

Gimana sekarang ydah tau bedanya kan ya? sekolah kedinasan itu dibagi ke dalam 2 kelompok jenis perguruan tinngi kedinasan yakni sekdim ikatan dinasa dan sekdim non ikatan dinas.

Jadi singkatnya  Sekolah kedinasan sendiri merupakan label yang diberikan untuk sekolah, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

BACA JUGA:2 Sekolah Kedinasan Tanpa Persyaratan Tinggi Badan, Simak di Sini Lengkap dengan Persyaratan Masuknya

Sementara untuk ikatan dinas merupakan status dari sekolahnya yang didapat langsung oleh pemerintah karna memenuhi beberapa kreteria yang relevan untuk menjadi sekolah ikatan dinas.

Yang pertama Sekdim atau Sekolah kedinasan dengan ikatan dinas dimana perguruan tinggi yang berada di bawah naungan lembaga pemerintah. 

Lulusan sekolah kedinasan dengan ikatan dinas ini akan diangkat menjadi PNS setelah lulus dari pendidikan nya  di kementerian/badan/lembaga yang menaungi.

Pada sekolah ikatan dinas seluruh biaya yang ditanggung dalam waktu pendidikan di tanggung oleh neraga dan pemerintah.

Sumber: