Begini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah

Begini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah-Foto: Freepik@drobotdean-

OKINEWS.CO – Per 20 Maret 2023, pemerintah secara resmi memberikan subsidi bagi yang ingin membeli motor listrik. Simak syarat dan cara dapat subsidi motor listrik dari pemerintah sebagai berikut!

Seperti yang diketahui, bagi siapapun yang ingin membeli motor listrik saat ini akan langsung mendapat subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah. 

Untuk syarat dan cara dapat subsidi motor listrik dari pemerintah ini sangatlah mudah. 

Sebelumnya hanya ada 30 motor listrik yang mendapatkan subsidi, tetapi kini sudah bertambah menjadi 32 motor. 

Lantas, bagaimana syarat dan cara dapat subsidi motor listrik dari pemerintah? Simak selengkapnya sebagai berikut! 

BACA JUGA:Resmi Kembali di Indonesia! Begini Syarat dan Cara Daftar TikTok Shop Terbaru

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah 

Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi apabila ingin mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah. Apa saja itu? 

• Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Wajib berusia minimal 17 tahun 

• Warga negara Indonesia 

• 1 KTP hanya bisa mendapat satu kali subsidi 

• Harus terdaftar di situs SISAPIRa

BACA JUGA:Banting Harga! Ini Rekomendasi iPhone Harga Rp 5 Jutaan yang Worth To Buy Buat Kaum Gen Z

Sumber: