Petani Jagung Rangkap Profesi Bandar Sabu
MARTAPURA - Jajaran Polres OKU Timur melalui Polsek Martapura berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yang keseharian berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat berada di jalan Martapura-Muara Dua, tepatnya di Desa Negeri Ratu Baru, diperkebunan jagung, Kecamatan Bunga Mayang, Rabu (8/9) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu satu paket kecil, hasil pengembangan di rumah tersangka. Polisi mengamankan lima paket sedang sabu masing-masing seberat 0,9 gra sabu yang siap edar, total dengan berat bruto 4,7 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip bening untuk bungkus narkoba, satu buat timbangan digital dan alat pembagi narkoba. Bahkan, polisi juga berhasil mengamankan satu buah golok milik tersangka yang dipakai ke kebun, beserta satu buah handphone dan uang sebesar Rp120 ribu. Saat mengamankan tersangka Andi, petani jagung itu sempat hendak menarik goloknya, dengan sigap anggota langsung menangkap tangannya. Tersangka Andi (34) ini diketahui warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur. Penangkapan tersangka diperkuat dengan laporan polisi, A/04/IX/2021/SUMSEL/OKUT/SEK MPA/ Tanggal 08 September 2021. "Penangkapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Wakapolres OKU Timur Kompol Mayestika Hidayat SIK, dìdampingi Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih SH SIK MSi, saat press release di Mapolsek Martapura OKU Timur, Jumat (10/9). Menurut Wakapolres, tersangka Andi mendapatkan barang haram ini dari salah satu bandar inisial J. Saat ini bandar tersebut sedang dalam pengembangan dan pencarian. Untuk itu pihaknya meminta dukungan masyarakat agar pelaku bandar bisa segera tertangkap. "Kita meminta masyarakat jika ada yang mengetahui pengedar atau bandar narkoba bisa laporkan ke Polres OKU Timur atau Polsek terdekat. Sehingga bisa kita tindak tegas," paparnya. Tersangka Andi ini, sambung Waka akan dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 ayat 1, Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2005. "Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena sebagai pengedar berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat," katanya. Akibat ulah tersangka menjadi bandar Narkoba, tindak pencurian marak di desa itu, meskipun hasil panen bumi yang dicuri para pelaku hanya 2-3 kg. Namun kejadian pencurian itu dikumpulkan, lalu ketika sudah banyak baru dijual. "Duit hasil menjual jagung curian itu, kita sinyalir untuk membeli sabu-sabu oleh para pelaku," kata Mayestika. Sementara, tersangka Andi mengaku nekat jadi pengedar karena tergiur untung Rp 2 juta sekali transaksi. Selain untung besar, petani ini nekat menjadi pengedar narkoba lantaran kebutuhan ekonomi. Sebab penghasilannya dari menanam jagung hanya Rp 5 juta dalam sekali panen. "Awalnya saya pernah memakai sabu ini bersama bandar inisial J. Lalu saya tergiur dan ikut menjual," ucapnya. Andi mengatakan, saat jadi pengedar, ia ngambil sekitar 10 paket kecil dari bandar. "10 paket ini dalam waktu satu bulan sudah habis terjual," ucapnya. Dari 10 paket yang ia jual, tersangka mengaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp 2 juta. Saat ditanya sudah berapa lama menjadi pengedar, tersangka mengaku sudah sejak 3 bulan lalu. "Baru 3 bulan jadi pengedar. Awalnya saya sering makai bersama bandar J itu," pungkasnya. (sal)
Sumber: