Bawaslu – Satpol PP OKI Copot Ratusan APS Caleg Langgar Aturan

Bawaslu – Satpol PP OKI Copot Ratusan APS Caleg Langgar Aturan

OKINEWS.CO - Dianggap melanggar aturan, baik Perda dan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Satpol PP menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa baliho atau spanduk bakal calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi hingga Caleg DPR RI, Senin (23/10) Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, penertiban ini dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan, hingga 30 November mendatang. Hal ini sengaja dilakukan pihaknya lantaran menurut mantan awak jurnalis itu, tahapan saat ini dalam rangkaian sosialisasi yang bersifat bukan ajakan untuk memilih atau mencoblos bacaleg. “Sesuai aturan, hanya diperbolehkan memasang bendera, dan baliho partai, serta foto bacaleg diluar ajakan untuk memilih atau mencoblos. Terlepas dari itu, kami tetap himbau kepada bacaleg untuk menahan diri untuk tidak memasang alat peraga hingga memasuki masa kampanye pada 28 November nanti,” ujarnya. Menyinggung tentang baliho bacaleg ukuran besar yang belum ditertibkan, dirinya mengatakan akan menginventarisasi terlebih dahulu, karena alat sosialisasi tersebut disinyalir telah membayar retribusi pajak ke pemerintah daerah. Selain dari, lanjutnya, pihaknya akan tetap menertibkan baliho yang dimaksud setelah ketersediaan kendaraan yang memadai melakukan penurunan APS. “Untuk baliho, yang disinyalir termasuk papan reklame, kita akan inventarisasi terlebih dahulu. Selain itu, lantaran keterbatasan armada yang dimiliki, terpaksa kita pending,” terangnya. Terpisah, Kepala Badan Pajak Pendapatan Daerah Kabupaten OKI, Herliansyah melalui Sekretaris Topan mengutarakan pemasangan ‘Billboard’ bacaleg memang terdaftar sebagai wajib pajak retribusi reklame melalui pihak swasta. Mengenai konten dari reklame itu sendiri, menurut Topan di luar ranah pihaknya. Masih dikatakannya, mekanisme materi iklan berdasarkan perjanjian antara penyewa space iklan dan pihak swasta. Sementara Itu Kasat Pol PP Kabupaten OKI Rayendra Abadi menjabarkan, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum, beberapa spanduk, poster dan baleho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan. “Setelah diturunkan, sejumlah APS tersebut tidak lantas dihanguskan, melainkan diamankan di Kantor Sat Pol-PP. Kami bersikap terbuka apabila ada pihak parpol maupun caleg ingin mengambil kembali APS tersebut," pungkasnya.(ad02)

Sumber: