Ada Syarat Baru Perpanjangan STNK 5 Tahun, Uji Emisi Dokumen Wajib Berlaku Nasional

Ada Syarat Baru Perpanjangan STNK 5 Tahun, Uji Emisi Dokumen Wajib Berlaku Nasional

OKINEWS.CO - Pemilik motor atau mobil harus tahu nih dalam perpanjang surat-surat akan ada syarat baru. Berlaku nasional bayar pajak kendaraan akan ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli sediakan ini dokumen tambahan. Selama ini untuk bayar paja kendaraan selain uang cukup sediakan STNK, BPKB dan KTP asli. Namun sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun dan 5 tahun. Adapun syarat baru dalam bayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan. Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan. “Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilansir berbagai sumber. Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi Dalam keterangan tertulis belum lama ini. Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta. Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lainnya.(ad02/rel)

Sumber: