Sunat Dana Bos, Berkas Perkara Mantan Kepsek Ini Segera Dilimpah Ke Pengadilan

Sunat Dana Bos, Berkas Perkara Mantan Kepsek Ini Segera Dilimpah Ke Pengadilan

PALEMBANG,- Berkas kasus dugaan korupsi sunat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 13 Palembang yang menjerat tersangka oknum mantan Kepala Sekolah berinisial ZN dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat segera dilimpah untuk disidangkan. Dikonfirmasi awak media, Rabu (9/6) sore, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH membenarkan hal tersebut, ia mengatakan dalam beberapa hari kedepan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. "Untuk perkara tersebut berkasnya segera akan kita limpah ke pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," ujar Bobby dalam sambungan teleponnya. Ia menambahkan bahwa saat ini, untuk sementara tersangka mantan Kepala Sekolah berinisial ZN tersebut masih berstatus tahanan kota. Bobby menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka ZN dalam perkara dugaan korupsi dana BOS yakni, tersangka melakukan pemotongan dana BOS sehingga atas perbuatan pertangka patut diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp254 juta. Sekedar informasi, perkara dugaan BOS ini sendiri merupakan pekerjaan rumah tersendiri bagi Pidsus Kejari Palembang, dimana bukan hanya laporan adanya dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 13 Palembang. Diantaranya ada juga laporan dugaan korupsi dana BOS pada Sekolah Dasar (SD) Negeri 79 Palembang dengan tersangka berinisial ND, bahkan hingga saat ini tersangka ND masih berstatus buron alias masih dalam pencarian sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui juga, dua laporan dugaan korupsi penyelewengan dana BOS tersebut dalam prosesnya berlangsung sangat lama, hingga dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir Pidsus Kejari Palembang terkesan tiarap dalam menangani laporan dugaan korupsi. Berbanding terbalik dengan Pidsus Kejati Sumsel serta Kejari lainnya dalam hal menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sementara khusus untuk kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 13 Palembang, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, beberapa waktu lalu menjanjikan kepada awak media untuk segera dirilis ke publik, namun hal tersebut tidak terealisasi hingga saat ini. (Fdl)

Sumber: