Satnarkoba OKI Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Sita 3,62 Gram Sabu

Satnarkoba OKI Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Sita 3,62 Gram Sabu

OKINEWS.CO - Polres Ogan Komering Ilir melalui Satnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Ogan Koemring Ilir. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Terduga Pelaku berinisial RS alias SL (44), ditangkap pada Senin (14/8/2023) oleh tim Satres Narkoba Polres OKI. Dia merupakan pengedar narkotika yang berasal dari Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Kapolres OKI AKBP Dilli Yanto melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim kepolisian. “Berawal dari info didapat, bahwa ada pengedar narkotika yang berada di Desa Bungin Tinggi SP Padang OKI. Lalu anggota kita menindaklanjutinya,” kata Kasat Narkoba, Rabu (16/8). Tim kemudian melakukan pendalaman informasi dengan mendatangi Desa Bungin Tinggi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah informasi yang cukup terkumpul, pada Senin (14/8), tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku sekira pukul 10.15 WIB. “Pada saat kedatangan tim, terlihat seorang laki-laki mencoba bersembunyi di dalam mobil. Namun, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Najamuddin. Selama pemeriksaan, tim berhasil menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Total terdapat 7 bungkus plastik bening yang diduga berisi kristal putih jenis sabu dengan berat bruto 3,62 gram, serta 8 bungkus plastik bening, 1 pipet plastik berbentuk sendok, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru. Barang-barang tersebut ditemukan di dekat sumur disebelah mobil tempat terduga pelaku bersembunyi. Kasat Narkoba menjelaskan bahwa terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Lalu terduga serta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan dia mengakui perbuatannya,” tegas Kasat Narkoba. Pihak kepolisian telah melakukan tindakan hukum terhadap terduga pelaku. Namun, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat.(ad02)

Sumber: