Waspada Penyelenggara Umroh Ilegal, PPIU dan PIHK Resmi Terdaftar di Kemenag
OKINEWS.CO - Berhati hati dan waspada bagi warga yang berniat menunaikan perjalanan ibadah umroh ke tanah suci, pasalnya memasuki musim umroh sudah banyak terjadi modus penipuan travel umroh yang menipu ratusan jemaahnya. "Untuk menghindari penipuan oleh agen travel umroh, jemaah harus memastikan izin termasuk legalitasnya," kata Kepala Kantor Kemenag OKI H Syarif melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H Mutawalli. Dikatakan Mutawalli, memasuki musim umrah 1445 H, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama kembali mengingatkan agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal tidak nekat memberangkatkan jemaah. "Jika hal itu terjadi, maka oknum di PPIU tersebut telah melanggar hukum dan terancam pidana penjara, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," jelasnya. Peringatan ini juga berlaku untuk PPIU yang belum terdaftar sebagai PIHK resmi, agar tidak memberangkatkan Jemaah Haji Khusus secara ilegal. "Sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang melanggar juga sangat TEGAS berupa pidana penjara dan denda," katanya. Agar tidak tertipu ujar Mutawalli, jemaah juga diimbau untuk turut berhati-hati dalam memilih PPIU dan PIHK untuk menunaikan ibadah umrah maupun haji. Untuk daftar PPIU dan PIHK resmi terdaftar Kemenag, para TamuAllah dapat mengecek di Aplikasi PUSAKA Kemenag atau Haji Pintar.(ad02)
Sumber: