Vonis 3 Tahun Penjara Membuat Kades Sumber Hidup Diberhentikan Definitif

Vonis 3 Tahun Penjara Membuat Kades Sumber Hidup Diberhentikan Definitif

OKINEWS. CO - KAYUAGUNG - Kepala Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Junaidi alias Junet (41) yang tersandung kasus narkoba dan telah divonis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung selama tiga tahun penjara. Maka kades yang bersangkutan diberhentikan definitif. "Pihak kita saat ini belum menerima surat putusan dari pengadilan tapi jika sudah menerima surat putusannya maka segera diproses, " kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, Hj Nursula SSos, saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021). Dia menjelaskan, kalau pemberhentian definitif seorang kades yakni dalam hal ini kades Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Timur, jika surat putusan dari pengadilan diterima. Dengan begitu secara resmi kades yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah. Barulah diproses. "Kades Sumber Hidup langsung pemberhentian definitif jika pihak kita sudah terima surat putusan pengadilan dan usulan musyawarah desa, " ungkapnya. Lanjutnya, sebenarnya sejak tersandung kasus narkoba sampai saat ini kades tersebut sudah diberhentikan sementara. Sedangkan pemerintah desa diisi pejabat sementara dari staf Kecamatan Pedamaran Timur. Sehingga tidak ada masalah apabila masyarakat desa hendak berurusan administrasi dan sebagainya, walaupun kades mereka tersandung masalah pidana. Di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung secara virtual, Senin (6/9/2021) Kades Sumber Hidup Junaidi alias Junet (41) oleh Majelis hakim diketuai M Rizky SH dinyatakan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. Perbuatannya terbukti melanggar tindak pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terungkap, bahwa kades bersama ketiga temannya dengan penuntutan berbeda pada 23 Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di dusun 8 Semingin Jaya Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI. Yakni mengkonsumsi narkoba bersama-sama serta bermain judi song. Bertempat di sebuah pondok. Saat asyik pesta sabu, kades bersama temannya, datang anggota polisi Satres Narkoba Polres OKI melakukan penangkapan. Didapati barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,193 gram berserta barang bukti lainnya. (nis)

Sumber: