Jaksa Kejati Sumsel Panggil Sejumlah Petinggi Sumsel Ke Persidangan
PALEMBANG,- Sebanyak sebelas orang saksi dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani. Dari pantauan, diketahui sejumlah petinggi Sumsel hadir didalam ruang sidang dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (7/9) diantaranya yakni Ahmad Najib, Richard Cahyadi, Joko Imam Santoso, Gantada, Agustinus Toni, Toni Aguswara, Kurnia, Rita Anggraini. Selain itu, JPU juga turut memanggil dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi serta satu terpidana mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma L Tobing dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait perkara tersebut. Tak kalah dengan banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa juga terpantau hampir memenuhi ruang persidangan, tak kurang dari sepuluh anggota penasihat hukum turut hadir dipersidangan mendampingi masing-masing terdakwa. Susana persidangan juga terpantau ramai pengunjung sidang yang ingin melihat dan mendengarkan jalannya persidangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid 19. Saat ini, Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH membagi persidangan menjadi dua sesi, sesi pertama sidang terdiri dari enam saksi diantaranya Mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Richard Cahyadi, mantan Plt Sekda Sumsel sekaligus mantan Plt Walikota Palembang Ahmad Najib, mantan Sekda Provinsi Sumsel Joko Imam Santoso. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim Tipikor masih mencecar berbagai pertanyaan terhadap enam saksi pada sesi pertama ini, terkait dengan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang. (Fdl)
Sumber: