Kiriman Narkoba Asal Jerman Digagalkan Satnarkoba OKI, Ambil Paket di Kantor Pos Dua Kurir Narkoba Dibekuk

Kiriman Narkoba Asal Jerman Digagalkan Satnarkoba OKI, Ambil Paket di Kantor Pos Dua Kurir Narkoba Dibekuk

OKINEWS.CO - Apes nasib dialami dua pemuda saat mengambil kiriman Paket Narkotika di kantor Pos Pematang Panggang Mesuji OKI. AI (19) dan MU (23), Dua orang kurir ini berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pimpinan AKP Najamudin pada, Selasa (4/4) lalu. Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat narkoba AKP Najamuddin saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya mengungkapkan, bahwa barang bukti Narkotika jenis MDMA dengan berat bruto 15,25 gram. "Narkotika tersebut, berasal dari Negara Jerman. Dan Alhamdulillah berhasil kita gagalkan penyelundupannya, berikut dua orang kurir yang mengambil kiriman paket itu juga turut diamankan,"katanya Senin (17/4). Penyelundupan terungkap, jelas dia, atas adanya koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Satresnarkoba Polres OKI tentang informasi pengiriman paket narkotika dari luar Negeri yaitu Negara Jerman. "Dari informasi yang didapat, paket narkotika itu di kirim menuju Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia,"ungkap dia, Hasil koordinasi, terang dia, ditemukan paket dengan nomor resi RQ125652218DE, pengirimnya Nikolaistr 95,47055 Duisburg Deutschland dengan tujuan JG alias Dekicen, yang beralamat di Pasar Desa Pematang Panggang Mesuji OKI. "Lalu kita berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait pelaksanaan control delivery atas paket tersebut, dan anggota kita kemudian lakukan undercover sebagai petugas PT Pos yang akan lakukan control delivery atas paket itu di Kantor Pos Pematang Panggang," bebernya. Pada Selasa (4/4) sekira pukul 14.00 WIB, datang dua orang yakni AI dan MU ke Kantor Pos Pematang Panggang. Jelas dia lagi, Kedua orang itu bermaksud mengambil paket dengan nomor resi RQ125652218DE tersebut. "Setelah menandatangani berita acara serah terima paket, maka paket nomor resi RQ125652218DE diberikan, Saat keduanya akan meninggalkan Kantor Pos Pematang Panggang langsung dilakukan penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polres OKI,"ujarnya. Juga langsung dilakukan penggeledahan atas kedua orang tersebut. Lanjut dia, dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket kardus warna coklat dengan nomor resi RQ125652218DE atas nama JG dengan alamat Pasar Pematang panggang. "Ditemukan di jaket warna coklat yang dipakai Mat Umar, dan setelah paket dibuka ternyata berisi 1 buah kotak kaset DVD Film Oceans Eleven, setelah dibuka lagi ternyata berisi 1 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga narkotika dengan berat brutto 15, 25 Gram,"tandasnya. Hasil pemeriksaan awal, kedua orang itu yakni AI dan MU mengaku, bahwa mereka disuruh oleh AH untuk mengambil paket itu. Jelas dia, setelah dikembangkan dengan mendatangi rumah AH ternyata pria itu sudah tidak berada dirumahnya. "Kemudian, Kedua Pelaku yakni AI dan MU, beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. Saat ini Satresnarkoba Polres OKI bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel. Tambah dia, sedang berkoordinasi dengan Atase Polri KBRI Berlin, Kombes Pol Sinto Silitonga terkait asal narkotika itu dan selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Kepolisian Kriminal Federal Jerman. "Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika dengan berat brutto 15,25 gram dan 2 buah paket kardus warna coklat dengan nomor resi RQ 125652218DE 31, 1 buah kotak kaset DVD Film “Ocean’s Eleven”,"imbuhnya. Selain itu, dikatakan dia lagi, Juga 1 buah HP realmi warna abu-abu dengan simcard nomor 082181267178 dan HP Samsung warna hitam dengan simcard nomor 081393059601, serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 helai jaket warna hijau. "Kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara 1 pelaku lainnya yaitu AH kita nyatakan DPO," pungkasnya.(ad02)

Sumber: