Resah, Tunjangan Perangkat Desa Kabupaten OKI Tiga Bulan Belum Dibayar

Resah, Tunjangan Perangkat Desa Kabupaten OKI Tiga Bulan Belum Dibayar

OKINEWS.CO – Sungguh miris nasib perangkat desa se Kabupaten Ogan komering Ilir tidak senasib sama dengan ASN, pasalnya mengeluhkan tunjangan perangkat desa yang sangat dinantikan tak kunjung dibayarkan bebulan bulan. “Kami mendapat informasi bahwa THR dan gaji 13 untuk ASN dilingkungan Pemkab OKI dibayar, tapi sayang tunjangan perangkat desa Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah tiga bulan belum dicairkan,” kata Kepala Desa Pagar Dewa Anom Luksi. Diakui Anom, keterlambatan tunjangan perangkat desa berpengaruh terhadap kinerja perangkat desa, sehingga berdampak terhadap keuangan keluarga selain itu sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan maupun telah direncanakan sedikit terhambat, meski demikian operasional kantor desa tetap berjalan seperti biasanya melayani warga. “Hingga kini belum ada pemberitahuan sama sekali kepada kami, perihal penyebab keterambatan pembayaran tunjangan perangkat desa tersebut,” jelasnya. Sambung Anom, berharap tunjangan perangkat desa selama tiga bulan segera dicairkan paling tidak sebelum lebaran karena dinilai mendesak, untuk memenuhi kebutuhan kami jelang lebaran selain itu kami juga meminta kepastian kapan akan dibayarkan. “Apa yang menjadi hak kami agar segera diberikan, karena bukan hanya saya semata juga teman teman lainnya yang sudah menunggu lama, semoga bisa ada solusi jalan keluarnya,” katanya. Terpisah Kades Sodong Samsul mengaku, sesuai instruksi Presiden Pak Jokowi seharusnya tunjangan perangkat desa dibayarkan tiap bulan, namun mulai Januari, Febuari hingga Maret 2023 kami perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir belum sama sekali menerimanya. “Untuk nilai besaran tunjangan tiap perangkat desa tergantung dengan jumlah perangkat desa masing masing, kalau desa Sodong tunjangan perangkat desa yang diterima senilai sekitar Rp.80 Juta tiap bulan diperuntukkan bagi ratusan perangkat desa yang ada, kami sangat berharap tunjangan perangkat desa bisa dibayarkan,” terangnya.(ad02)

Sumber: