Oknum Pegawai Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 M, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Pegawai Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 M, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

OKINEWS.CO - Terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sebanyak 21,3 gram sabu dan 16 butir inek, oknum ASN Dinas Kesehatan berinisial WN (42) terancam lolos pidana mati. Terdakwa WN, warga Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, dalam sidang yang digelar Senin 27 Maret 2023 dituntut Jaksa Kejati Sumsel dengan pidana 10 tahun penjara. Selain pidana pokok, di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fitriadi SH MH juga terancam pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Petikan amar tuntutan jaksa Herman  yang dibacakan oleh jaksa pengganti Rini Purnamawati, bahwa perbuatan terdakwa WN yakni terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. "Bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer JPU," ungkap jaksa bacakan tuntutan pidana secara telekonferensi. Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana bagi terdakwa WN, diantaranya terdakwa merupakan oknum ASN bidang kesehatan yang justru terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Usai sidang pembacaan tuntutan, persidangan yang berlangsung cepat tanpa diketahui awak media ini direncanakan akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa (pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukum. Menanggapi tuntutan pidana tersebut, terutama mengenai pekerjaan terdakwa sebagai oknum ASN Kesehatan, Trias Aulia SH dari penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang mengaku tidak mengetahui sebelumnya. "Di persidangan sama sekali tidak terungkap bahwa klien adalah seorang oknum ASN Kesehatan, dari Dinkes mana saya juga belum tahu," singkatnya. Sekilas diketahui dari dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar, dengan cara berpura-pura membeli paket narkotika dari terdakwa sekira bulan Desember 2022 silam. Dari barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di kediamannya di Dusun I No 88 RT 005 RW 003, Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI petugas mendapati 16 butir ineks warna abu-abu berlogo Gucci dan sabu seberat 13,8 gram.(SEG/sumeks.co)  

Sumber: