Selama Ramadhan Ini Jam Kerja ASN OKI, Bupati : Pastikan Tidak Mengganggu Kelancaran Pelayanan Publik

Selama Ramadhan Ini Jam Kerja ASN OKI, Bupati : Pastikan Tidak Mengganggu Kelancaran Pelayanan Publik

OKINEWS.CO – Selama Ramadhan 1444 Hijriah jram kerja Aparatur Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir disesuaikan, sedangkan Pemerintah Pusat menetapkan awal Ramadhan pada Kamis, 23 Maret 2023. Bupati Ogan Komering Ilir H iskandar melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI Mauliddini didampingi sekretaris Fredy mengatakan, berdasarkan surat edaran Nomor 61-3/SE/BKD-IV/2023, yang ditandatangani langsung Sekda OKi atas nama Bupati, tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah dilingkungan Pemkab OKI, menetapkan jumlah jam kerja efektif bagi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan sejumlah 32,5 jam perminggu. “Khusus unit kerja yang memberlakukan lima haru kerja senin hingga kamis dimulai pukul 08.00-15 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan hari jumat dimuai pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30, kemudian unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja mulai senin hingga sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB lalu hari Jumat dimulai pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” jelasnya. Dikatakan Fredy, para kepala perangkat daerah Pemkab OKI memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan Organisasi, serta tidak menganggu kelancaran pelayanan publik. “Penetapan jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadhan 1444 Hijriah dan untuk selanjutnya kembali kepada ketentuan semula,” pungkasnya.(ad02)

Sumber: