Polres OKI Ringkus Kawanan Bajak Kapal Pembawa Sawit di Perairan Sungai Menang, Sita Senjata Api dan Amunisi

Polres OKI Ringkus Kawanan Bajak Kapal Pembawa Sawit di Perairan Sungai Menang, Sita Senjata Api dan Amunisi

OKINEWS.CO - Polres Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan berhasil membekuk Empat orang pelaku pembajakan kapal, yang beraksi di perairan Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI. Keempat orang pelaku itu yaitu Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27) dan Harun Roni (29), dihadapkan awak media saat dilakukan press release di Mapolres OKI, Senin (20/3). Kesemua pelaku tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI, Ditangkap Kamis (16/3/2023) lalu dikediamannya masing - masing. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH didampingi, Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal mengungkapkan, pembajakan ini terjadi pada Minggu (12/3/2023) pukul 03.00 WIB di Perairan Desa Karangsia. "Pelaku membajak Kapal Tagboat berisi tandan buah sawit seberat 88.817 kg. Atas kejadian itu pihak PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12 juta,"jelasnya Setelah 4 hari usai para pelaku melakukan aksinya, Kamis (16/3/2023), sekira pukul 04.00 WIB, kita dapat informasi bahwa para pelaku sedang berada dirumahnya di dusun 1 Desa Karangsia, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan. "Tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya menangkap para pelaku, saat mereka sedang tertidur lelap dirumah masing - masing,"ungkapnya. Saat penggerebekan, ditemukan 1 pucuk senpira laras pendek dan 4 butir amunisi dan 1 butir selongsong amunisi. Lanjut, juga 1 pucuk senpira laras panjang jenis locok dan tojok besi serta handpone milik pelaku. "Pelaku DPO Kasus Curas terjadi sekira pukul 23.30 WIB, pada Sabtu (22/10/2022) silam, di Camp Distrik Desa Sungai Menang, terhadap korban Junpiser. Pelakunya 10 orang dengan cara todongkan senpira kepada korban,"terangnya. Kemudian mengambil 248 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Sinsu, Mesin Sugu Listrik, 2 HandPhone, Uang sebesar Rp500 ribu. Masih kata dia, Sehingga atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta. Para pelaku Pembajakan, dikenakan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara. Tambah dia, juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara. "Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, denga ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1)  UU RI Nomor 12 Tahun 1951, penjara selama-lamanya 10 tahun,"pungkasnya.(ad02)

Sumber: