Terpidana Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

Terpidana Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial

PALEMBANG, OKINEWS.CO – Selebgram cantik, Alnaura Karima Pramesti (32) sebenarnya sudah ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung selama 2,5 tahun penjara. Dia kini menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Namun, selebgram yang akrab disapa Nau-nau tersebut kembali membuat heboh. Pasalnya, statusnya sebagai terpidana 2,5 tahun atas kasus investasi bodong terhadap puluhan membernya tak menghalanginya untuk terus eksis di media sosial (medsos). Seperti yang terlihat di akun Instagram pribadinya @alnauraakp, Senin. 20 Februari 2023 siang. Dia nampak tengah berjualan produk kecantikan secara online. “Payo siapo lagi nak request sebutkelah aku nak nge-review sikok-sikok mati aku,” celoteh selebgram yang akrab disapa Nau Nau ini saat live di akun IG miliknya. Tak terlihat rasa canggung dan enjoy seperti tanpa ada masalah. Terlihat jika Nau Nau turut didampingi seseorang dalam memasarkan produk kecantikan via online yang dipanggilnya dengan sebutan Babe ini. Hingga berita ini ditulis tak kurang dari 180 viewer yang turut menyaksikan secara langsung promo dari Nau Nau. Sekitar dua hari yang lalu, Nau Nau dalam snap IG nya hanya menampilkan buku paspor miliknya. Seperti diberitakan, sejak dinyatakan buron akun instagram Alnaura privat. Selebgram cantik ini bakal siap-siap masuk penjara lagi. Akun instagram NAUNAU.INDO inilah yang menjadi awal kasusnya. Lewat akun ini Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura memberikan janji pada followersnya yang mau ikut keuntungan yang besar. Yaitu bisnis pakaian pria dan wanita yang di jalankan Alnaura. Setidaknya Alnaura memiliki 50 orang investor, atau orang yang bekerjasama denganya menanamkan modal. Setidaknya itu berdasarkan pengakuannya. Seperti diberitakan, kasus Alnaura, selebram Palembang pemilik akun instagram NAUNAU.INDO dengan jumlah pengikut 85 ribu telah berlangsung cukup lama. Kasus ini bermula dari laporan Cavarina Gustiandari yang merasa ditipu Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura. Yang bermula dari tawaran usaha penjualan pakaian pria dan wanita yang dijalankan Alnaura. Alnaura menawarkan kerjasama via akun instgramnya itu dan kemudian ditanggapi Cavarina pada 2019 lalu. Selebgram Palembang itu katanya pemilik bisnis penjualan pakaian pria dan memiliki butik di Mal Palembang Square, PTC Mal serta di rumahnya. Bahkan kasus ini terus berlanjut hingga tahun 2021, saat itu Alnaura tiba-tiba keluar negeri (Turki) pada 9 Oktober 2021 dengan alasan ada pekerjaa hingga Januari 2022. Bisnis yang ditawarkan Alnaura itu berupa penjualan pakaian pria dan wanita dengan skema bagi hasil 9% dari modal yang ditanamkan dalam jangka waktu 3 bulan. Alnaura menawarkan peluang usaha tersebut pada Cavarina Gustiandari yang tertarik untuk ikut berkerja sama dengan menanamkan modal usaha sebanyak 2 kali pada 2019. Selanjutnya pada Desember 2020 Alnaura kembali memposting peluang usaha itu di akun Instagram miliknya. Dan selanjutnya Cavarina Gustiandari pada Februari 2021 juga menghubungi Alnaura untuk ikut kembali berkerjasama dalam usaha bagi hasil penjualan pakaian di butiknya itu. Pada 8 Februari 2021 terjadilan kerjasama lisan dimana Cavarina Gustiandari menyerahkan Rp 20 juta via rekening Bank Central Asia. Perjanjiannya dalam tempo selama 3 bulan, dan skema bagi hasil 9%. Selanjutnya Cavarina Gustiandari pada 16 April 2021 kembali mentransfer uang Rp 30 juta dengan tempo selama 3 bulan dengan bagi hasil keuntungan sebesar 9%. Total modal yang ditanamkan korban Rp 50 juta. Seharusnya dalam kerjasama penyertaan modal itu korban mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 13,500,000. Dijelaskan Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan kemarin AKP terlapor kasus penipuan investasi yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian 48,2 juta. Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chatan antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran bank mandiri milik suami tersangka,” bebernya. Alnaura mengatakan dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Sepulang dirinya dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I. Alnaura mengatakan, jumlah membernya berjumlah lima puluh orang dengan perjanjian bisnis penjualan butik di kota Palembang. Selain bisnis di penjualan baju butik Alnaura mengaku ada usaha di bidang yang lain. Kuasa hukum terdakwa kasus investasi bodong yang juga selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti, Althulius SH mengatakan kliennya tak bisa kembali ditahan. Pasalnya, menurut Althulius di dalam kutipan salinan putusan MA Nomor 1211.K/Pid/2022 tersebut tidak disebutkan bahwa majelis hakim perintahkan untuk ditahan. Harusnya jika memang dieksekusi mesti oleh JPU dan harus tertuang di dalam putusan baru, dalam hal ini putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan lalu dasarnya apa untuk di tahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian," tegas Arthurlius lagi. Dan apabila tidak ada perintah untuk ditahan artinya hal itu masuk kategori non-executabel atau tidak bisa dieksekusi, yang cuma di atas kertas saja. Praktisi hukum FH Unsri Dr Ruben Achmad SH MH mengatakan dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU, ini artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini PN Klas IA Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Alnaura. Hal senada disampaikan pula oleh kuasa hukum korban Septalia Furwani SH MH yang menyatakan dukungannya atas putusan kasasi aquo tersebut. Kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan negeri Palembang atas usahanya untuk menegakkan keadilan terhadap klien kami," tegas Septalia. Terkait dengan komentar pihak terpidana melalui kuasa hukumnya, menurut Septalia adalah pernyataan hukum yang kurang tepat. Pasal 197 ayat 1 memang disebutkan syarat wajib putusan, namun Pasal 197 KUHAP tersebut sudah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada Putusan MK No 103/PUU-XIV/2016 hanya berlaku untuk putusan tingkat pertama atau PN. (kms/*)

Sumber: