Jaksa Tidak Banding Putusan Inkracht, Bharada Richard Eliezer Hanya Menunggu Waktu Bertugas Kembali di Brimob
OKINEWS.CO - Jaksa resmi menyakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun, 6 bulan penjara yang diterima terdakwa Bharada Richard Eliezer. Putusan Kejagung tidak akan banding itu sudah melalui pemikiran yang mendalam dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pimpinan Kejagung telah mengambil sikap. Sikap ini penting dengan harus melewati pertimbangan hukum yang kuat. “Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun, 6 bulan penjara itu pasti atas pertimbangan yang kuat pula,” ujar Jampidum Fadil Jumhana dalam konferensi pers, Kamis, 16 Februari 2023. Menurutnya, sesuai aturan, putusan hakim tersebut bisa saja tidak diterima oleh terdakwa dan bisa juga tidak diterima oleh jaksa. “Karena dalam menilai suatu putusan itu memang punya sisi masing-masing,” jelasnya. Namun dari beberapa pertimbangan menyangkut sikap Kejagung, Fadil Jumhana melihat pihak keluarga korban (mendiang Brigadir Josua Hutabarat) dan kerabatnya sudah memaafkan terdakwa Richacd Eliezer. “Kami melihat dari semua proses hukum ini berjalan sampai pada akhir putusan. Ada satu sikap memaafkan yang didasarkan pada keikhlasan,” tegasnya. Fadil Jumhana mengakui bahwa sikap memaafkan itu dalam hukum mana pun sangat diakui. “Apakah hukum nasional, agama dan adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” jelasnya. “Jaksa sebagai representasi korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu, maka jaksa tidak akan mengajukan upaya hukuman banding dalam perkara ini,” tegasnya. Menurut Fadil Jumhana telah terwujud keadilan yang subtantif, dan pihaknya menilai telah terwujud nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat. “Apalagi putusan hakim ini sudah mengambil over seluruhnya, baik itu surat dakwaan dan tuntutan jaksa, dari semua unsur diambil alih hakim,” katanya. Sehingga hakim yakin benar atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut, maka kami menghormati putusan hakim ini. “Saya mendengar juga pengacara Richacd Eliezer juga tidak mengajkan banding maka ingkrach-lah putusan ini, sehingga mempunya kekuatan hukum tetap,” tegasnya. Dengan inkracht-nya putusan hakim atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Polri segera akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). “InsyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Menjawab harapan besar masyarakat agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat kembali bertugas di kepolisian, khususnya Brimob? “Ya, nanti hakim komisi kode etik Polri pasti akan mendengarkan saran dan masukan masyarakat dan ini menjadi hal yang penting dan akan didengar,” tegasnya. Ditambahkan Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kapolri pasti akan sangat bijak mendengarkan saran dari masyarakat. “Itu komitmen beliau,” tandasnya. (*)
Sumber: