Pria Tinggi 160 CM Ini Panen Uang Rp383 Juta dari Mesin ATM, Ternyata Milik Nasabah Bank BCA di Muara Enim

Pria Tinggi 160 CM Ini Panen Uang Rp383 Juta dari Mesin ATM, Ternyata Milik Nasabah Bank BCA di Muara Enim

MUARA ENIM, OKINEWS.CO – Kartu ATM BCA milik Ernawati (42) tak ditemukan. Mungkin hilang. Korban Ernawati lalu coba mengurus kehilangan kartu ATM tersebut ke Bank BCA Tanjung Enim. Terjadi transaksi cukup banyak, ratusan juta. Rupanya ATM itu sudah berindah tangan pada Juandi (28). Pria ini yang menguras uang Erna. Tapi belum jelas, bagaimana Juandi mengetahui nomor pin ATM itu. Juandi akhirnya diburu dan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul. Cepat sekali proses penangkapan itu, sekitar pukul 11.30 WIB, usai korban melapor pada Selasa, 14 Februari 2023 pagi. Tersangka Juanri dicokok di rumahnya di Lorong Sawo, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Total uang yang disikat Juandi mencapai Rp383 juta. Diketahui, Korban Ernawati baru menyadari rekeningnya telah dibobol orang lain, saat hendak mengambil uang di ATM, Selasa, 14 Februari 2023 pagi. Namun kartu ATM BCA miliknya hilang tidak ditemukan. Korban lalu coba mengurus kehilangan kartu ATM tersebut ke Bank BCA Tanjung Enim. “Pihak bank memberitahukan, ada terjadi transaksi orang yang menggunakan kartu ATM tersebut,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Rabu, 15 Februari 2023. Setelah pihak bank melakukan pengecekan saldo rekening korban, lanjut Yogie, didapati berkurang sebanyak Rp383 juta. “Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Lawang Kidul,” katanya. Dari jejak transaksi dan hasil rekaman CCTV di bilik mesin ATM, polisi berangkat melakukan penyelidikan. Selain mengamankan tersangka Juanri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut. Berupa motor Honda Beat hitam nopol F 3330 UBV berikut kunci kontaknya. Serta kartu ATM BCA milik korban, dan dompet warna merah milik korban. Yogie menambahkan, untuk tersangka Juanri dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul. “Penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dia sudah mengakui perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP,” ulasnya. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi STrK, menambahkan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka Juanri. “Masih didalami bagaimana dia mendapatkan kartu ATM korban. Cara dia mengambil uangnya, misal berapa kali penarikan. Dan uang yang diambil digunakan untuk apa saja,” tuturnya. (way)

Sumber: