Shalat Apa Saja yang Bisa Diqasar ? Berikut Dalil dan Tuntunannya
slam bukanlah agama yang sulit, melainkan ia memberikan banyak keringanan bagi umatnya. Di antara rukhsah yang disyariatkan adalah sholat qashar bagi orang dalam perjalanan (musafir). Sholat apa saja yang bisa diqasar? M. Khalilurrahman Al-Mahfani dalam Buku Pintar Shalat mengartikan sholat qashar merupakan sholat yang diringkas bilangan rakaatnya. Adapun sholat yang dapat diqasar adalah Dzuhur, Ashar, dan Isya. Sementara Subuh dan Maghrib tidak bisa diqasar. Dalam buku Fiqh Ibadah oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahab Sayyed Hawwas, dikatakan bahwa musafir diperbolehkan untuk mengqasar sholat fardhunya. Allah SWT menyatakannya secara langsung dalam Surat An-Nisa ayat 101. وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا Latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurū minaṣ-ṣalāh(ti), in khiftum ay yaftinakumul-lażīna kafarū, innal-kāfirīna kānū lakum 'aduwwam mubīnā(n) Artinya: "Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." Nabi SAW juga pernah melakukan sholat qashar dalam safarnya, sehingga perbuatannya itu bisa dijadikan dalil mengqasar sholat. Sebagaimana perkataan Abdulah bin Umar: "Aku pernah menemani Rasulullah SAW dalam perjalanannya dan beliau tidak pernah mengerjakan sholat lebih dari dua rakaat. Demikian juga dengan Abu Bakar, Umar dan Utsman." (Muttafaq Alaih) Mengutip Ensiklopedi Shalat oleh Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani, para ulama menyepakati bahwa musafir boleh menqasar sholat, baik dalam perjalanan haji, umrah, maupun jihad. Dengan meringkas sholat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat. Dan juga disepakati bila sholat Subuh dan Maghrib tidak boleh diqasar. Bolehkan Menyempurnakan Rakaat Sholat dalam Safar? Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam bukunya menjelaskan jika seorang musafir menyempurnakan sholat fardhu empat rakaatnya itu tetap sah, tetapi kurang afdhal. Sesuai perkataan Nabi SAW dari Ibnu Mas'ud & Aisyah: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُحَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ Artinya: "Sesungguhnya Allah sangat menyukai rukhsah (keringanan) dari-Nya dimanfaatkan sebagaimana Dia menyukai berbagai kewajiban yang dari-Nya dikerjakan." Mengenai ini, Syeikh bin Baz berkata, "Dasar sholat yang pertama adalah dua rakaat, seperti yang diwajibkan oleh Allah SWT. Kemudian setelah Rasulullah SAW hijrah, Allah menambahkannya dua rakaat lagi. Bagi yang tidak dalam perjalanan menjadi empat rakaat, yakni pada sholat Isya, Dzuhur, dan Ashar. Adapun sholat dalam perjalanan (safar), masih tetap dua rakaat, yakni sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya dikerjakan sebanyak dua rakaat. Hal itu memperkuat yang asli. Sholat Maghrib dan Subuh pun tetap seperti aslinya. Dengan demikian, qashar sholat adalah sunnah muakkad karena tidak ada larangan untuk mengerjakan sholat secara lengkap, yakni empat rakaat. Qashar sholat itu adalah sedekah dari Allah SWT. Oleh karena itu, barang siapa mengerjakan sholat empat rakaat maka tidak ada dosa baginya. Aisyah sendiri pernah mengerjakan shalat secara lengkap ketika dalam perjalanan. Dia menakwilkan bahwa hal itu tidak memberatkannya, dan tidak ada seorang sahabat pun yang menolaknya. Telah diketahui bahwa Aisyah termasuk orang yang paling mengerti." Jarak Tempuh Perjalanan yang Membolehkan Qashar Masih dari Ensiklopedi Shalat, Imam Bukhari menuturkan dalam kitabnya At-Taqshiir, pada Bab Berapa jarak yang Membolehkan Mengqasar Sholat?, "Nabi SAW menyebut perjalanan satu hari satu malam sebagai safar (perjalanan). Ibnu Umar dan Ibnu Abbas pernah mengqasar sholat dan berbuka puasa (pada bulan Ramadhan) dalam perjalanan empat burud, yaitu 16 farsakh."(*)
Sumber: