Fantastis! Segini Nominal Tunjangan PNS Bikin Tergoda

Fantastis! Segini Nominal Tunjangan PNS Bikin Tergoda

OKINEWS.CO - Ternyata selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, ada beberapa tunjangan yang akan diterima setiap PNS yang bikin tergoda. Namun, besaran tunjangan setiap PNS berbeda. Sebab, PNS dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Hal inilah yang menyebabkan PNS menjadi incaran banyak masyarakat.Selain gaji pokok, seorang ASN akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Dilansir Kemdikbud.go.id, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan serta tanggung jawabnya. Berikut tunjangan yang akan diperoleh seorang ASN: 1. Tunjangan Istri/suami Tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang telah memiliki suami/istri secara sah yang dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Besarnya nominal tunjangan suami/istri adalah 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberhentikan apabila mengalami perceraian atau meninggal dunia. 2. Tunjangan Anak Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak baik anak kandung, anak tiri atau anak angkat. Adapun ketentuan tunjangan anak yang akan diberikan yakni: - Usianya masih dibawah 21 tahun; - Tidak atau belum pernah menikah; - Belum berpenghasilan sendiri; - Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan. Besarnya nominal tunjangan anak adalah 2 persen per anak dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberhentikan apabila telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia. 3. Tunjangan jabatan/struktural Tunjangan jabatan/struktural hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Yang berarti, tunjangan jabatan/struktural ini hanya diberikan pada PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan/struktural ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut besaran tunjangan jabatan/struktural. - Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. - Rp 490.000 per bulan untuk eselon IVB - Rp 540.000 per bulan untuk eselon IVA - Rp 1.260.000 per bulan untuk eselon IIIA - Tertinggi Rp 5.500.000 per bulan untuk eselon IA. 4. Tunjangan kinerja Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang paling besar diterima PNS. Besaran tunjangannya tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Di pusat, tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan untuk tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Besaran tunjangan makan yang diberikan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35 ribu per hari, Golongan III sebesar Rp37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. 6. Tunjangan umum Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. - Untuk Besarannya, Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu. - Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu. - Golongan PNS II sebesar Rp180 ribu. - Golongan PNS I sebesar Rp175 ribu.(*)

Sumber: