Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Gunting Kelingking Pasien Bayi Huni Sel Tahanan Polrestabes Palembang
![Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Gunting Kelingking Pasien Bayi Huni Sel Tahanan Polrestabes Palembang](https://okinews.disway.id/uploads/bayi-gunting-perawat-palembang.jpeg)
PALEMBANG, OKINEWS.CO - Oknum perawat rumah sakit (RS) Muhammadiyah Palembang yang gunting kelingking pasien bayi akhirnya menghuni sel tahanan Polrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah menahan tersangka, Kamis 9 Februari 2023. "Ya, kami sudah menahan oknum perawat di Rutan Mapolrestabes Palembang sejak hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Haris Dinzah. Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menahan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN yangs udah ditetapkan tersangka. Dalam kasus ini penyidik polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah gunting dan pakaian bayi. "Oknum perawat ini akan kita kenakan pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Haris Dinzah. Oknum perawat berinisial DN tersebut memenuhi unsur pasal 360 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat gelar perkara terungkap bahwa perawat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi itu, karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya. "Ya, DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," tegas Mokhamad Ngajib. Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," ujarnya. Sebelumnya juga polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi secepatnya memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Saksi diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang dari pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor. Seperti diberitakan, jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan berumur 8 bulan terpotong gunting saat mendapatkan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ayah korban, Suparman (38), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring ke SPKT Polrestabes Palembang. Menurut Suparman, jari tangan anaknya putus tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Palembang. Kejadian tersebut bermula saat korban dirawat di Rumah Sakit, pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. "Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Muhamadiyah Palembang, lalu saya memanggil oknum perawat untuk memperbaiki infus di tangan kiri anak saya," kata Suparman di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 4 Februari 2023. Lanjut Suparman, oknum perawat langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar. Entah kenapa, sehingga terpotong jari kelingkingnya. "Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya," ujar Suparman. Suparman sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. “Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP," ungkap Suparman. Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggungjawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. "Saya meminta pertanggungjawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni itu. Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (den)
Sumber: