Oknum Camat di Kabupaten OKU Disidang Korupsi Rp 3,6 Miliar, Pengadaan 27 Ribu Bibit Buah Tak Bersertifikat

Oknum Camat di Kabupaten OKU Disidang Korupsi Rp 3,6 Miliar, Pengadaan 27 Ribu Bibit Buah Tak Bersertifikat

PALEMBANG, OKINEWS.CO - Oknum Camat di kabupaten OKU disidang kasus korupsi, Kamis 9 Februari 2023. M Amin Baladini tersandung kasus pengadaan 27 ribu bibit buah tak bersertifikat senilai Rp3,6 miliar. Oknum Camat Sosoh Buay Rayap di kabupaten Ogan Komering Ulu itu disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU mendakwanya dengan primer Pasal 2 atau 3 juncto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pengadaan 27 ribu bibit buah tidak bersertifikat pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran 2019. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp3,6 miliar. Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, JPU menjelaskan bahwa terdakwa M Amin Baladini secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Yaitu, terdakwa Andi Hidayat, oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Terdakwa Heri Setiawan, sebagai tenaga ahli dalam proyek tersebut. Kemudian terdakwa Riyadi, selaku tenaga penyuluh pertanian atau oknum PPPK di Dinas Pertanian kabupaten OKU. "Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas jaksa membacakan surat dakwaannya. 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat itu dibagika kepada petani di 49 desa di kabupaten OKI. 27 ribu lebih bibit buah tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu. dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat, sesuai standar yang sudah ditetapkan. Dalam kasus ini sebenarnya ada satu orang lagi yang harusnya menjadi terdakwa. Yaitu atas nama Rohman, Direktur CV Mitra Selayu, sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah tak bersertifikat. Namun tersangka Rohman dinyatakan DPO. Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, 2 terdakwa, M Amin Baladini (oknum Camat Sosoh Buay Rayap) dan Riyadi, sebagai tenaga penyuluh pertanian mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU. Sedangkan 2 terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi. "Kami tidak melakukan eksepsi, karena kami yakin apa yang didakwakan JPU tidak seluruhnya benar. Jadi harus dibuktikan dipersidangan," jelas Rustini SH MH, penasihat hukum, Heri Setiawan. Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH yang turut hadir di ruang sidang utama Tipikor Palembang belum mau dimintai keterangan saat ingin diwawancarai wartawan. (fad)

Sumber: