KPU OKI Menyerahkan Sepenuhnya Proses Hukum AA Kepada Penegak Hukum
![KPU OKI Menyerahkan Sepenuhnya Proses Hukum AA Kepada Penegak Hukum](https://okinews.disway.id/uploads/PSX_20230206_145515.jpg)
OKINEWS.CO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir menyerahkan sepenuhnya proses hukum salah satu anggota komisioner kepada aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan Ketua KPU OKI Deri Siswandi, dalam siaran pers penetapan status tersangka terhadap saudara AA yang dikeluarkan melalui Sub Bagian Hukum KPU OKI, Senin (6/2) Dikatakan Deri, KPU OKI selanjutnya akan berkoordinasi secara tertulis kepadA KPU Pusat melalui KPU Sumsel. "Bahwa penetapan status bersangkutan sehubungan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 kitab undang undang hukum pidana," jelasnya. Dijelaskan Deri, AA menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu anggota KPU OKI pada 6 Januari 2020.(ad02)
Sumber: