Komisioner KPU OKI Berstatus Tersangka, Deri : Kasus Personal Bukan Lembaga KPU
OKINEWS.CO - Terkait ditetapkannya salah satu anggota komisioner sebagai tersangka dugaan kasus penipuan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir justru tekesan lepas tangan terhadap pejabatnya yang terlibat. Ketua KPU OKI Deri Siswandi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI memastikan, KPU OKI tidak akan memberikan pendampingan terhadap Komisioner KPU AA, sebab kalau dilihat posisi perkara kasus itu melibatkan personal bukan lembaga KPU. "Persoalan yang dihadapi rekan kami merupakan personal buka lembaga," ucapnya, senin (6/2) Menurut dia, dugaan kasus penipuan yang menimpa AA itu terjadi tahun 2019, atau sebelum bersangkutan menjadi komisioner. Bahkan bersangkutan masuk dalam posisi daftar tunggu Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Redi Firmansyah yang diangkat jadi ASN. "Bersangkutan baru menjabat komisioner pada tahun 2020, setelah adanya PAW menggantikan Redi menjadi ASN. Itu bukan perkara kebijakan sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada bersangkutan," jelas Deri. Diketahui, Komisioner KPU OKI AA resmi berstatus tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban RT, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel. Penetapan tersangka AA didasar atas gelar perkara oleh tim Penyidik Subdit I Unit II Kemneq Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin (30/1/2023) lalu.(ad02)
Sumber: