Satnarkoba OKI Tangkap Kurir Sabu, Temukan 4,3 Kg Sabu

Satnarkoba OKI Tangkap Kurir Sabu, Temukan 4,3 Kg Sabu

OKINEWS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir berhasil membekuk kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 4,3 Kg Sabu. Tersangka atas nama YP (34) Warga desa batu ampar baru Kecamatan SP Padang OKI. Kapolres OKI AKBP Dilliyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan, tertangkapnya tersangka kurir narkoba diketahui berawal informasi sepekan jelang tahun baru, bahwasannya anggota Satresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju wilayah Kabupaten OKI. "Kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres, Rabu (11/1) pagi. Dikatakan Kapolres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba atas informasi itu, bahwa pengiriman narkotika dari Palembang tidak jadi dilakukan pada malam menjelang perayaan tahun baru. “Rupanya pengiriman narkotika tersebut akan diundur sekira sepekan setelah tahun baru, mengingat faktor keamanan, sehingga anggota Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan atas informasi itu,” jelasnya. Lalu didapat informasi bahwa hari Senin (9/1/2023) akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju SP Padang. Sehingga Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Res Narkoba dan Kanit Idik II melakukan observasi di seputaran wilayah SP Padang. “Akhirnya sekira pukul 19.15 WIB, tim lalu menghentikan sepeda motor Honda Revo warna hitam, tanpa nopol dikendarai pria yang selanjutnya diketahui bernama YP, dari arah Palembang melintas di jalan raya Desa Terusan Menang SP Padang,” ungkapnya. Saat dilakukan pemeriksaan di badan dan pada tas ransel yang dibawanya, lalu tim Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa handphone Realmi warna biru hitam ditemukan di saku sebelah kiri celana pendek yang dipakai YP. Lanjutnya, tim Satresnarkoba juga menemukan 4 bungkus plastik warna hijau, bertuliskan Guayinwang yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang dibawa YP. “Setelah didesak, YP membeberkan bahwa barang itu milik seorang pria berinisial CM dan ia hanya disuruh untuk membawanya dari Desa Terusan Menang menuju rumah CM di Desa Batu Ampar Baru SP Padang, dengan upah sebesar Rp 800 ribu,” terang dia. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(ad02)

Sumber: