Berhasil Implementasi Sistem Merit, Pemkab OKI Diganjar Anugerah Meritokrasi 2022

Berhasil Implementasi Sistem Merit, Pemkab OKI Diganjar Anugerah Meritokrasi 2022

OKINEWS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinilai berhasil mengimplementasikan manajemen kepegawaian melalui sistem merit. Atas upaya itu, Pemkab OKI mendapat Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam penghargaan itu, OKI meraih poin 288,5 atau berpredikat baik. Angka ini merupakan skor tertinggi pemerintah daerah se Sumatera Selatan. Wakil Bupati OKI, H. M. Dja’far Shodiq yang menerima penghargaan tersebut di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis, (8/12) mengatakan capaian yang diraih merupakan komitmen bersama dalamrangka perbaikan manajemen kepegawaian di Kabupaten OKI “Saya menyampaikan terima kasih atas keseriusan kawan-kawan jajaran Pemkab OKI yang terus melakukan perbaikan tata kelola kepegawaian, hari ini Kabupaten OKI mendapatkan award dengan kategori baik dari KASN,” kata Shodiq. Shodiq  mengatakan, penghargaan yang diterima tahun ini bagian dari langkah Pemkab OKI dalam mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional. “Kita beri kesempatan mereka (ASN) yang kredibel, berintegritas, kompeten untuk duduk (dalam jabatan). Bukan lagi soal like and dislike, merit sistem ini kita dorong untuk perbaikan tata kelola kepegawaian,” tegasnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini mengatakan sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar. “Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, yang berkomitmen terus melakukan perbaikan manajemen ASN, dan juga merupakan hasil dari komitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,” kata Deni. Pada kesempatan itu, Ketua KASN RI Agus Pramusinto mengatakan Anugerah Meritokrasi merupakan bentuk apresiasi tinggi terhadap instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit. “KASN sudah melakukan penilaian terhadap total 347 instansi pemerintah. Sebanyak 106 instansi pemerintah mendapat kategori baik, dan 46 instansi mendapatkan kategori sangat baik,” kata Agus. Ia mengatakan penilaian tersebut didasari pada delapan aspek penilaian sistem merit yakni perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karier; promosi dan mutasi; manajemen kerja; penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta pemanfaatan sistem informasi. Sementara, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat baik dan sangat baik implementasi sistem merit. “Saya sangat mengapresiasi komitmen ini. Mudah-mudahan teman-teman yang mendapatkan predikat baik dan sangat baik akan menularkan kepada pemda dan instansi atau lembaga yang penilaiannya masih buruk atau kurang baik,” urai Menteri Anas.

Dia melanjutkan, penilaian sistem merit ini menjadi hal yang penting dalam memperbaiki kinerja ASN. Oleh karena itu, penguatan kebijakan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi sangat penting dalam upaya mendorong perbaikan pelayanan publik melalui terciptanya SDM ASN yang andal. Hal tersebut selaras dengan lima prioritas presiden yang poin pertamanya adalah pembangunan SDM.(ad02)

Sumber: